Diduga Terlibat Kejahatan Seksual Anak, Polisi Berpangkat Ipda Diperiksa di Mako Brimob Sulteng

Namanya turut disebut korban selain 10 pelaku lainnya. MTS sendiri sudah di-non-job-kan dari tugasnya untuk mempermudah pemeriksaan.

oleh Heri Susanto diperbarui 01 Jun 2023, 10:21 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2023, 10:11 WIB
Konferensi Pers di Mapolda Sulteng
Konferensi Pers di Mapolda Sulteng tentang penanganan kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Parimo. Sejumlah pejabat utama Polda Sulteng turut hadir, Rabu (31/5/2023). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Seorang polisi diperiksa di Mako Brimob Sulteng. Hal ini terkait karena adanya dugaan keterlibatan polisi itu atas kasus kejahatan seksual terhadap anak di Parigi Moutong (Parimo).

Oknum Brimob yang diduga menjadi salah satu dari 11 pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Parimo akhirnya dibawa ke Markas Satuan Brimob Polda Sulteng untuk diperiksa.

Polisi berpangkat Ipda yang bertugas di Parimo itu dibawa ke Mako Brimob Sulteng di Kota Palu pada Rabu (31/5/2023).

Polisi berinisial MTS itu diduga menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual terhadap RO, gadis 15 tahun di Kabupaten Parimo. Namanya turut disebut korban selain 10 pelaku lainnya. MTS sendiri sudah di-non-jobkan dari tugasnya untuk mempermudah pemeriksaan.

Walau begitu, Polda Sulteng belum menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka dengan alasan belum cukup bukti.

"Belum tersangka karena minim alat bukti. Harus ada 2 alat bukti, kami berpegang pada putusan MK," Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023).

Agus menjelaskan, korban dan polisi itu bertemu pertama kali saat korban meminta tolong mencari handphone-nya yang hilang. Pertemuan itu lalu berlanjut pada pelecehan seksual terhadap korban.

Terkait pemeriksaan oknum tersebut, Polda Sulteng menegaskan tidak pandang bulu untuk menindak tegas jika terbukti bersalah. Bahkan, Agus meyakini penyidik akan menemukan bukti yang cukup dalam waktu dekat ini.

Proses hukum terhadap oknum polisi itu sendiri nantinya kata Agus bisa mendahulukan pidananya atau paralel dengan sidang kode etik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya