2 Napi Lansia Parepare Dapat Remisi pada Hari Lahir Pancasila 

Dalam perayaan peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini, Kepala Lapas Klas IIA Kota Parepare turut menyerahkan remisi kepada 2 orang warga binaan yang berusia lanjut.

oleh Eka Hakim diperbarui 01 Jun 2023, 16:35 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2023, 16:26 WIB
Kepala Lapas Klas IIA Kota Parepare, Totok Budiyanto menyerahkan Remisi kepada napi Lapas Klas IIA Parepare di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 (Liputan6.com/Eka Hakim)
2 Napi Lansia Parepare Dapat Remisi di Hari Lahir Pancasila 

Liputan6.com, Parepare - Upacara memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 turut dilaksanakan jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Parepare bersama warga binaannya. 

Kepala Lapas Klas IIA Kota Parepare, Totok Budiyanto yang bertindak selaku Inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tak hanya membacakan amanat tertulis Presiden Republik Indonesia terkait Visi Indonesia 2045 menjadi Indonesia maju yang adil, sejahtera dan merata serta berwibawa dalam percaturan pergaulan dunia.

Ia tak lupa menyampaikan kepada seluruh peserta upacara untuk selalu bergandengan tangan menjaga kondusifitas dari ancaman, halangan, tantangan dan gangguan kamtibmas di dalam Lapas Klas IIA Kota Parepare. 

"Mari kita bekerja sama dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK," ucap Totok menyampaikan amanahnya kepada seluruh jajaran dan para warga binaan dalam upacara peringatan Hari Lahir Pancasila bertema "Gotong Royong membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global," Kamis, 1 Juni 2023.

Dalam perayaan peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini, Totok turut menyerahkan remisi kepada dua orang warga binaan yang berusia lanjut. 

Di mana pemberian remisi tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor: PAS-878.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Usia di atas 70 tahun kepada narapidana terkait dengan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia.

"Ada dua orang warga binaan Lapas Parepare yang lanjut usia yang mendapat remisi usia lanjut masing-masing atas nama Lantileng bin Lamanna yang mendapatkan besaran remisi 3 bulan dan Rasing Paku bin Alm Kosik yang mendapatkan remisi 4 bulan," terang Totok.

Remisi lanjut usia, kata dia, diberikan pada hari lanjut usia tepatnya setiap tanggal 29 Mei. Remisi hanya untuk narapidana yang lansia di atas usia 70 tahun saat tanggal peruntukan remisi. Adapun besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang diusulkan RU tetapi pelaksanaannya di hari lanjut usia tanggal 29 Mei. 

"Alhamdulillah seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan lancar tertib dan terkendali serta tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Totok.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya