Liputan6.com, Palangka Raya - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Demokrat HM Sriosako membenarkan dirinya digugat cerai oleh sang istri. Menurutnya, gugatan itu berawal dari perselisihannya dengan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Tengah, Nadalsyah, yang akrab disapa Koyem.
“Ya karena kemarin saya bercerita tentang yang terjadi dengan Haji Koyem. Saya sudah siap masuk penjara atau mati, tetap saja ya pisah,” kata Sriosako menjawab chat wartawan, Senin (5/6/2023).
Namun Sriosako tidak menerangkan lebih detail hubungan antara perselisihannya dengan Koyem dan gugatan cerai yang diajukan Umi Mastikah, yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Palangka Raya. “Kan baru digugat belum diputuskan,” lanjut Sriosako.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Sriosako menyambangi Polda Kalimantan Tengah untuk melaporkan Nadalsyah pada Senin (29/5/2023) lalu. Alasan pelaporan yaitu isi chat WhatsApp Koyem yang dinilai bernada menantang. Ia juga melampirkan tangkapan layar tertanggal 25 Maret 2023 dengan Koyem.
Sementara itu, Umi Mastikah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Palangka Raya pada 30 Mei 2023 melalui kuasa hukum Wikarya F Dirun dan Zul Chaidir menggunakan layanan e-court. Hal tersebut dibenarkan Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya Hamidi.
Sriosako adalah suami dari Umi Mastikah, Wakil Wali Kota Palangka Raya 2018-2023. Pasangan politikus ini sebelumnya dikenal memiliki hubungan yang harmonis.
Terpisah, Wikarya F Dirun mengimbau agar media membatasi pemberitaan dan tidak masuk terlalu jauh terkait dugaan keretakan rumah tangga Umi dan Sriosako."Diharapkan semua pihak dapat menjaga etika dan menghormati privasi yang diinginkan oleh Umi Mastikah dan Sriosako," katanya.