Dibantu Pacar, Mahasiswi Makassar Tewas saat Gugurkan Kandungan

Polisi masih mencari tahu anak siapa yang dikandung oleh korban.

oleh Fauzan diperbarui 12 Jun 2023, 17:15 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 17:15 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib (Liputan6.com/Fauzan)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar h MSR (21), mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ditemukan tewas di kamar kostnya pada Sabtu (10/6/2023) malam. Belakangan terungkap MSR tewas karena menenggak obat untuk menggugurkan kandungan. 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib membenarkan ihwal penyebab kematian MSR. Hal itu terungkap setelah jenazah MSR menjalani autopsi. 

"Dari hasil otopsi diperoleh, ada janin pada tubuh korban berumur 4 bulan," kata Mokh Ngajib kepada wartawan, Senin (12/6/2023). 

Ngajib mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa MSR hamil diluar nikah. Ia kemudian nekat mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan hingga ia overdosis dan keracunan. 

"Ingin gugurkan kandungan daripada janin yang ada didalam badan korban. Makanya, kami temukan ada busa di mulutnya. Itu diduga karena pengaruh obat-obatan," ungkapnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ada Luka Lebam

Dalam upaya menggugurkan kandungannya itu, MSR diketahui dibantu oleh kekasihnya MJ (24). MJ pun kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Perempuan ini diberikan obat oleh pelaku, kemudian juga ada tanda-tanda kekerasan. Ini semua rangkaian atau urutan kejadian," jelas Ngajib. 

Namun anehnya, MSR dan MJ diketahui baru sebulan lamanya pacaran sementara usia kandungan MSR telah masuk bulan keempat. Polisi pun mengaku masih mendalami siapa ayah dari anak yang dikandung oleh MSR. 

"Kami masih melakukan pendalaman soal itu. Pada intinya, motif korban dibunuh ini karena ingin menggugurkan kandungan," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya