Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu yang Didemo Massa

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tengah menjadi sorotan karena beberapa kontroversi yang ia lakukan sehingga menjadi perhatian publik.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 16 Jun 2023, 17:27 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2023, 17:22 WIB
Ponpes Al-Zaytun
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang mendekat ke kawat berduri yang dipasang polisi saat pondok pesantren tersebut didemo massa. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Bandung - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang didemo massa pada Kamis (15/6/2023). Massa yang mengatasnamakan dirinya Forum Indramayu Menggugat itu untuk menyampaikan beberapa poin terkait pro-kontra Ponpes Al-Zaytun.

Diketahui, demo itu disambut para santri yang jumlahnya juga tak kalah banyak. Demi mengantisipasi terjadinya bentrok, Polres Indramayu memasang kawat berduri dan menyiagakan hingga 1.200 personel.

Tuntutan Forum Indramayu Menggugat di antaranya yaitu meminta agar MUI dan Kemenag dapat mengusut tuntas dugaan ajaran sesat Ponpes Al-Zaytun, kemudian mereka juga meminta agar pembuatan dermaga khusus, serta jalan pribadi dihentikan.

Selain itu, keberadaan Ponpes Al-Zaytun juga dinilai tidak ada manfaatnya bagi warga sekitar, karena tidak ada pengajar, santri, dan pegawai dari Indramayu.

Panji Gumilang, yang hadir di tengah-tengah santrinya mengadang massa pendemo. 

"Amankan mereka, di sini orang baik-baik, kami nasionalis, jangan Pak Polisi khawatir pada kami," kata panji Gumilang, yang diikuti sorak sorai santrinya. 

Panji kemudian meminta para polisi berjaga di luar area ponpes karena dirinya sudah menjamin keadaan akan aman-aman saja. 

"Jangan khawatir kami nasionalis, kami pancasilais, ini aset negara. Kami mau nengok mereka siapa. Di sini gak ada apa2, bapak jaga di luar. Panji gumilang menjamin, tidak akan ada apa-apa. umur saya sudah lebih dari pada tiga per empat abad, menjamin tidak ada yang anarkis. hidup polisi. selamatkan aset negara ini," kata Panji Gumilang.

MUI Jabar Bentuk Tim Khusus

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat tengah membentuk tim untuk menyelidiki aktivitas ponpes tersebut. Tim ini terdiri dari MUI, Pemprov Jabar, Polda Jabar, hingga Kodam III Siliwangi.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar pada Kamis (15/6/2023) mengatakan pihaknya akan dibentuk tim khusus. Tim ini dibentuk untuk memeriksa adanya dugaan ajaran sesat yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun Indramayu.

"Kesimpulannya mau membentuk tim khusus," kata Rafani.

Diketahui, pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang saat ini menjadi perbincangan publik karena beberapa kontroversi yang ia lakukan. Salah satu di antaranya adalah pernyataannya terkait dengan Al Quran.

Panji menilai jika Al Quran merupakan kalam atau perkataan Nabi Muhammad SAW, bukan kalamullah (Kalam Allah). Alhasil, pernyataan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam yang dipercayai oleh umat Islam di Indonesia.

"Pernyataan tersebut jelas meresahkan dan jauh dari sanad atau keilmuan yang diyakini oleh umat Islam yang menganut paham Ahlusunnah wal Jamaah," ujar Ketua PBNU Prof Moh. Mukri mengutip dari Nu Online.

Selanjutnya

Panji Gumilang
Pemimpin YPI Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/7). Panji memenuhi panggilan terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan YPI.(Antara)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Panji Gumilang atau Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang adalah pimpinan dan pendiri dari Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

Pria kelahiran 30 Juli 1946 di Gresik ini merupakan alumni dari Pondok Modern Gontor. Dia juga pernah menempuh pendidikan di IAIN Syarif Hidayatullah.

Panji Gumilang mendirikan sebuah Yayasan Pesantren Indonesia dan membangun Ponpes Al Zaytun. Peresmian pesantren ini berlangsung pada 1999 dan sempat dihadiri oleh Presiden BJ Habibie.

Pada 2011 lalu, Panji Gumilang pernah terseret isu mengenai Negara Islam Indonesia (NII) dan ia membantah tuduhan tersebut.

Tak sampa di situ, ia juga pernah terseret dalam kasus pemalsuan dokumen di Ponpes Al Zaytun. Kasus itu sempat ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Ia pun dinyatakan bersalah dan divonis selama 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu dan dimasukkan ke Lapas Indramayu pada 2015.

Setelah itu, pada 2021, Panji Gumilang sempat terseret kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pegawainya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya