Nihil Paparan Penyakit Rabies, Status Provinsi Jawa Barat Tetap Waspada

Nihilnya kasus penyakit rabies pada hewan maupun manusia ini tercatat dalam kurun dalam dua tahun terakhir.

oleh Dikdik RipaldiArie Nugraha diperbarui 23 Jun 2023, 09:15 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 09:13 WIB
Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan
Vaksinasi rabies secara gratis dilakukan kepada hewan peliharaan warga seperti kucing, kera, dan anjing. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bandung - Status Provinsi Jawa Barat ditetapkan waspada paparan penyakit rabies meski hingga saat ini tidak memiliki catatan kasus akibat infeksi virus pada otak dan sistem saraf.

Penyakit yang kerap juga disebut sebagai penyakit anjing gila ini hewan yang juga dapat membawa virus rabies dan menularkannya ke manusia adalah kelelawar, kucing, dan kera.

Menurut Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat, Supriyanto, nihilnya kasus penyakit rabies pada hewan maupun manusia ini tercatat dalam kurun dalam dua tahun terakhir.

"Hal itu sejalan dengan misi 'Menuju Jabar Bebas Rabies'. Mulai dari pengawasan lalu lintas Hewan Pembawa Rabies (HPR), pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan pengamatan Rabies, vaksinasi, surveilans penyakit, koordinasi, sampai komunikasi informasi dan edukasi pada masyarakat," ujar Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Kamis, 22 juni 2023.

Supriyanto mengatakan kesadaran masyarakat pemilik HPR untuk memvaksin hewan peliharaannya terus meningkat.

Supriyanto juga menyatakan, kesadaran masyarakat pemilik HPR untuk memvaksin hewan peliharaannya terus meningkat.

Kendati begitu, Supriyanto tetap mengimbau kepada masyarakat untuk segera memberikan vaksin kepada hewan peliharaannya di pusat-pusat pelayanan kesehatan hewan.

"Upaya pencegahan yang paling mudah dan efektif adalah dengan vaksinasi pada hewan kesayangan kita," kata Supriyanto.

Pasalnya virus rabies bisa menular melalui air liur, gigitan, atau cakaran hewan yang tertular rabies. Hewan yang berisiko tinggi untuk menularkan rabies umumnya adalah hewan liar atau hewan peliharaan yang tidak mendapatkan vaksin rabies.

Di Indonesia, rabies masih menjadi salah satu masalah yang mengancam kesehatan masyarakat. Meskipun demikian, penyakit ini dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi pada hewan peliharaan.

Munculnya gejala rabies bisa sangat bervariasi, antara 5 hari hingga sekitar 1 tahun. Namun, gejala penyakit ini umumnya muncul 30–90 hari setelah penderita tergigit hewan yang terinfeksi.

"Gejala rabies bisa lebih cepat muncul jika lokasi gigitan atau cakaran hewan dekat dengan otak, misalnya di dada, leher, atau di kepala," tulis dr. Pittara dicuplik dari laman Alodokter.com.

Pittara menyebutkan gejala awal yang dapat muncul meliputi demam atau menggigil, kesemutan, sakit kepala, lelah atau lemas serta hilang nafsu makan.

Setelah itu, ada beberapa keluhan lanjutan yang dapat dialami oleh penderita rabies, seperti kram otot, sesak napas, halusinasi dan koma. Gejala lanjutan tersebut menandakan bahwa kondisi pasien makin memburuk.

Jika baru saja digigit hewan yang diduga terinfeksi virus rabies, lakukan pertolongan pertama bila mengalami perdarahan aktif, tekan bagian yang terluka dengan kain bersih atau kain kasa untuk menghentikan perdarahan.

"Cuci luka gigitan atau cakaran menggunakan air dan sabun, selama 10–15 menit," terang Pittara.

Setelah itu sebut Pittara, oleskan alkohol 70 persen atau cairan antiseptik yang mengandung povidone iodine ke luka tersebut. Segera ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.

Setelah sampai di rumah sakit, dokter akan membersihkan luka gigitan atau cakaran, kemudian memberikan serum dan vaksin rabies.

Tujuannya adalah untuk membantu sistem kekebalan tubuh melawan virus rabies sehingga infeksi dan peradangan pada otak dapat dicegah.

"Virus rabies yang telah menginfeksi otak akan lebih sulit ditangani, karena belum diketahui metode yang benar-benar efektif untuk mengatasinya" tukas Pittara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya