Tegas Tolak Undang-Undang Cipta Kerja, Said Iqbal: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional

Partai Buruh menyerukan akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional di Indonesia jika tuntutan mereka terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak mendapat respons dari Pemerintah dan DPR RI.

oleh Reza Efendi diperbarui 23 Jun 2023, 13:07 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 13:07 WIB
Aksi Partai Buruh
Aksi Partai Buruh di Kantor Gubernur Sumut

Liputan6.com, Medan Partai Buruh menyerukan akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional di Indonesia jika tuntutan mereka terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak mendapat respons dari Pemerintah dan DPR RI.

Penegasan itu diungkapkan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, pada Kamis, 22 Juni 2023, kemarin.

"Tegas kami sampaikan, kami pastikan mogok nasional, sebanyak lima juta buruh akan keluar dan stop produksi di 100 ribu pabrik-pabrik dan perusahaan di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal.

Diungkapkannya, pergerakan mogok kerja nasional akan diakomodir Partai Buruh yang ada di ratusan kabupaten dan kota se-Indonesia.

"Kami ada di 487 kabupaten kota di Indonesia. Kami akan lumpuhkan, sesuai dengan aturan main. Partai Buruh akan gerakan mogok nasional," ungkapnya.

 

Unjuk Rasa Damai

KSPI
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melegalkan kembali perbudakan modern bagi pekerja/buruh.

Disebutkan Said Iqbal, aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut berlangsung damai dan tertib. Aksi ini di Sumut merupakan provinsi ke-9, dan dilakukan secara berkelanjutan di Indonesia.

"Dari sejumlah gelombang aksi, Sumut ini provinsi ke sembilan, dan beberapa kali di Jakarta. Termasuk di depan Kantor Mahkamah Konsitusi," sebutnya.

Dikatakan Said Iqbal, hanya Partai Buruh yang merupakan satu-satunya partai politik di Indonesia mengajukan judisial review Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Tuntutannya meminta kepada pemerintah dan DPR mencabut Undangan-Undangan Cipta Kerja. Kemudian, meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar uji formil dilakukan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dicabut dan tidak berlaku.

Dalam uji materi di MK, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama 11 menteri lainny, serta anggota DPR RI lain absen dalam sidang tersebut saat dimintai keterangan.

"Kami menyayangkan Menko Perekonomian sebagai otak pembuat Undang-Undang Cipta Kerja tidak hadir bersama 11 menteri lainnya. Kami mengatakan Menko Perekonomian dan 11 menteri serta anggota DPR pengecut dan munafik," tegasnya.

 

Ajak Masyarakat

Orasi di Peringatan May Day 2023, Said Iqbal Bertekad Partai Buruh Rebut 30 Kursi DPR
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi pada acara Mayday Fiesta 2023 dalam rangka memperingati hari buruh internasional di Istora Senayan, Jakarta, Senin 1 Mei 2023. Said bertekad, Partai Buruh bisa merebut 30 kursi di DPR. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Said Iqbal mengajak kaum buruh di Indonesia dan generasi z yang orang tuanya sebagai pekerja buruh untuk tidak memilih 9 partai politik saat ini yang menduduki kursi di DPR RI.

"Termasuk dua partai politik menolak, juga tidak hadir. Beraninya sidang-sidang di tempat hotel mewah. Karena ada uang saku, mereka datang berbondong-bondong. Tapi ke MK mereka tidak hadir," ucapnya.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, berharap Gurbernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan DPRD Sumut mendengar suara rakyat, dan ikut serta menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya