Pasutri di Lebak Terlibat Tragedi Berdarah pada Malam Takbiran Idul Adha

Saat takbir berkumandang, sang suami, DH (32) menusuk istrinya, RS (28) hingga tewas di rumah orangtuanya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 04 Jul 2023, 03:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2023, 03:00 WIB
Ilustrasi Penusukan
Ilustrasi Penusukan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Lebak - Suami istri terlibat keributan saat orang lain merayakan Idul Adha 1444H, tepatnya Kamis, 29 Juni 2023. Saat takbir berkumandang, sang suami, DH (32) menusuk istrinya, RS (28) hingga tewas di rumah orangtuanya.

DH yang masih tinggal bersama mertuanya di Kampung Warungkadu, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, bertengkar di dalam kamar. Kemudian korban, RS keluar kamar dalam kondisi berlumur darah dan memeluk bapaknya, AS.

"AS (bapak korban) yang serumah mendengar suara berisik seperti bertengkar. Saat mengecek, tiba-tiba RS (anak sekaligus korban) keluar kamar dan nangis dalam kondisi badan korban penuh darah dan merangkul ke bapaknya, saat itu pelapor melihat suami korban melarikan diri dari rumah dan melihat hal tersebut, pelapor panik dan memberikan korban kepada istrinya bernama Ei," ujar AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak, Senin (3/7/2023).

Orangtua yang panik karena anaknya penuh darah, segera mengejar pelaku DH bersama warga lainnya dan polisi. Setelah dicari, masyarakat dan polisi tidak menemukan pelaku. Sedangkan, korban yang dibawa ke Puskemas Cibeber, nyawanya tidak lagi tertolong.

Sekitar pukul 04.00 WIB, AS yang membersihkan bercak darah mendengar suara rintihan dari pintu belakang rumah dan melihat pelaku DH terkapar dengan leher penuh luka. Karena masih hidup, dia segera dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk dirawat. Kini, sang suami berada di RSUD Adji Darmo Kabupaten Lebak.

"AS membersihkan bercak darah di lantai dan mendengar suara dari belakang rumah korban dan ditemukan tergeletak dengan kondisi luka di leher. Kemudian, pelaku dibawa ke Puskesmas Cibeber dibantu masyarakat untuk dilakukan pertolongan medis," dia menerangkan. 

Dikenakan Pasal UU PKS

Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk diautopsi, hasilnya, ditemukan luka pada bagian leher, tangan, dada, dan rahang. Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua unit handphone dan satu buah pisau lipat.

"Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3, Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2022, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Lebak, Senin (3/7/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya