Berawal dari Geber Motor, Pria di Kuansing Tewas Penuh Luka di Jalanan

Polres Kuansing menangkap pelaku pembunuhan di Cerenti saat bersembunyi di sebuah perkebunan beberapa hari usai kejadian.

oleh M Syukur diperbarui 08 Jul 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2023, 10:00 WIB
Konferensi pers pembunuhan di Cerenti, Kabupaten Kuansing, yang berawal dari salah paham.
Konferensi pers pembunuhan di Cerenti, Kabupaten Kuansing, yang berawal dari salah paham. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Berawal dari geber sepeda motor di tanjakan, seorang warga Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, bernama Arsyad ditemukan tewas di tengah jalan. Pelaku pembunuhan di Cerenti ini, Pebri Triyandi, tertangkap beberapa hari usai kejadian.

Kepala Polres Kuansing Ajun Komisaris Besar Pangucap Priyo Sugito menjelaskan, pembunuhan ini berawal dari pertemuan korban di jalan sebuah perkebunan pada 4 Juli 2023. Korban dan tersangka bertemu di jalanan, dimana korban menggeber motornya.

Korban tidak terima sehingga menegur tersangka. Keduanya nyaris baku hantam di jalanan tapi berhasil dipisahkan oleh sejumlah warga yang melintas.

"Sekitar 200 meter usai kejadian, setelah korban pulang, keduanya kembali ribut sehingga korban meninggal dunia," kata Pangucap, Jumat siang, 7 Juli 2023.

Korban dihabisi pelaku dengan senjata tajam. Hal itu berdasarkan temuan luka pada tubuh korban serta hasil visum dokter berdasarkan permintaan penyidik Polres Kuansing.

"Ada 9 luka pada tubuh korban," kata Pangucap didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Linter.

Sebilah parang panjang disita penyidik dari tersangka. Senjata itu selalu dibawa oleh tersangka untuk pergi ke kebun. Turut disita sepeda motor milik tersangka serta pakaian korban.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Salah Paham

Pangucap memastikan tersangka pembunuhan ini hanya satu. Penyebabnya ada salah paham antara korban dan tersangka sehingga berujung kematian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tersangka tertangkap di sebuah perkebunan di Kecamatan Inuman pada 6 Juli 2023," ujar Pangucap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya