Bandar Narkoba Ditangkap Bersama Tunangan, 4 Kilogram Sabu Ditemukan di Rumah Calon Mertua

Bandar narkoba di Pekanbaru ditangkap personel Polresta Pekanbaru bersama tunangannya sementara barang bukti 4 kilogram sabu ditemukan di rumah calon mertua.

oleh M Syukur diperbarui 07 Jul 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2023, 14:00 WIB
Tersangka peredaran narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh personel Polresta Pekanbaru.
Tersangka peredaran narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh personel Polresta Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Niat Reza Iskandar menikahi tunangannya, Intan Desna Sari, pada Oktober terpaksa tertunda. Pasalnya, pria 38 tahun itu tertangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.

Tersangka asal Binjai, Sumatra Utara itu diduga memiliki 4 kilogram narkotika jenis sabu. Bisnis haramnya ini menyeret sang tunangan karena juga ikut jualan sabu untuk modal pernikahan.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, kasus ini menyeret dua pria lainnya, Ade Redonta Ginting dan Ramadhan Saputra. Keduanya diduga kurir sabu.

"Dua tersangka sudah tunangan," tegas Jefri didampingi Kasat Reserse Narkoba Komisaris Manapar Situmeang, Kamis siang, 6 Juli 2023.

Jefri menjelaskan, pengungkapan peredaran 4 kilogram sabu ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas mendapat informasi sering terjadi transaksi di Jalan Tuanku Tambusai.

Kapolresta memberikan perintah penyelidikan. Satu per satu nama pihak terlibat dikantongi hingga akhirnya Reza dan tunangannya tertangkap di depan Pasar Buah Jalan Nangka.

"Empat orang tertangkap dan dilakukan pemeriksaan intensif," ucap Jefri.

Hasil penyidikan, 4 kilogram sabu itu berasal dari Kota Dumai. Adapun sabu itu sebelum diedarkan disimpan tersangka Intan di rumah orangtuanya.

"Barang bukti ditemukan di rumah tersebut, orangtua keduanya tidak mengetahui," ucap Jefri.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

20 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara," kata Jefri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya