Sidang Dugaan Penggelapan Hasil Jual Beli Rokok, Hakim Pertanyakan Legalitas Rokok X5

Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan hasil jual beli rokok berlangsung di Pengadilan Negeri Wajo, Sulsel

oleh Eka Hakim diperbarui 12 Jul 2023, 19:30 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 19:30 WIB
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan hasil jual beli rokok berlangsung di Pengadilan Negeri Wajo, Sulsel (Liputan6.com/Eka Hakim)
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan hasil jual beli rokok berlangsung di Pengadilan Negeri Wajo, Sulsel

Liputan6.com, Wajo - Sidang perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rokok merek X5 digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel, Selasa 11 Juli 2023 pukul 23.00 wita. Dalam perkara tersebut, Norma (65) duduk sebagai terdakwa.

Penasehat Hukum Norma, Firmansyah mengatakan agenda sidang tadi malam yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo). Saksi tersebut bernama Nur Jaya Mustakim.

Dalam persidangan, kata Firmansyah, salah seorang Hakim Anggota sempat mengajukan pertanyaan kepada saksi pelapor, Nur Jaya Mustakim terkait legalitas rokok X5 yang ia jual. 

Sebab, sebut Firmansyah, Hakim Anggota yang dimaksud mendapatkan beberapa referensi terkait rokok X5 yang diduga ilegal dan sudah banyak disita di berbagai wilayah.

"Jadi Hakim Anggota di persidangan semalam sempat membuka berita, rokok merek X5 diduga ilegal dan ditangkap di mana mana. Sehingga Hakim yang bersangkutan mempertanyakan itu ke saksi pelapor," ucap Firmansyah membeberkan fakta persidangan yang ada.

Ia menyebutkan masih dalam persidangan, Majelis Hakim turut meminta kepada saksi pelapor Nur Jaya untuk membawa dokumen legalitas dari rokok X5 dalam sidang lanjutan yang rencana akan dilaksanakan kembali pada 18 Juli 2023 mendatang.

Di mana sebelumnya, kata Firmansyah, Majelis Hakim meminta kepada saksi pelapor Nur jaya untuk memperlihatkan dokumen resmi terkait rokok X5, namun saksi hanya menunjukan print out foto gambar rokok. 

"Padahal Hakim meminta untuk hadirkan dokumen legalitas rokok X5," ungkap Firmansyah menceritakan fakta persidangan tadi malam.

Ia menyebutkan saksi pelapor Nur Jaya telah menunjukan bukti transaksinya dengan jenis bukti yang sangat sederhana dalam persidangan. Sementara, kata Firmansyah, bisnis yang terjadi bernilai ratusan juta rupiah. Jenis nota yang digunakan seperti nota biasa yang tidak disertai dengan tanda terima.

"Kan aneh, masa uang ratusan juta mau dikasih ke orang tapi tanpa ada jaminan. Berangkat dari fakta persidangan, kami mencurigai ada latar belakang yang gelap yang mendahului kasus ini terjadi," terang Firmansyah.

Diketahui, Nur Jaya melaporkan terdakwa Norma terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, karena dalam bisnis jual beli rokok X5, Norma disebut belum mampu memberikan uang dari hasil pengambilan rokok X5 sebanyak 100 dus kepada Nur Jaya.

Norma didakwa terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHPidana. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya