Mencari Dalang Kebakaran 1 Hektare Lahan di Bengkalis

Personel Polres Bengkalis menangkap terduga pembakar lahan yang sebelumnya kabur ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

oleh M Syukur diperbarui 03 Agu 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2023, 14:00 WIB
Barang bukti kasus kebakaran lahan di Kabupaten Bengkalis yang disita polisi.
Barang bukti kasus kebakaran lahan di Kabupaten Bengkalis yang disita polisi. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali marak dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah orang mulai dari pemilik lahan dan orang suruhan ditangkap polisi tapi hingga kini belum ada perusahaan terseret.

Baru-baru ini, personel Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial S. Dia bukan pemilik lahan tapi diduga orang suruhan yang diminta membakar sekitar 1 hektare lahan di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Firman Fadhila menjelaskan, polisi tangkap pembakar lahan itu berlangsung pada 1 Agustus 2023.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Batam, Provinsi Kepulauan Riau," kata Firman, Rabu petang, 2 Agustus 2023.

Tersangka membakar lahan bukan dalam beberapa hari terakhir melainkan pada Senin petang, 3 Juni 2023. Tersangka diduga membakar lahan milik pria berinisial Iw.

Hanya saja belum diketahui apakah Iw memberikan upah kepada S untuk membakar lahan tersebut atau atas inisiatifnya sendiri dengan tujuan berkebun.

Firman menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Belakangan tersangka kabur ke Batam.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Halangan Keluarga

Beberapa pekan dicari, keberadaan pelaku terlacak di Batam, Kepulauan Riau. Petugas menjemput tersangka ke rumahnya tapi sempat mendapatkan halangan dari pihak keluarga.

"Pelaku akhirnya bisa dibawa petugas untuk penyidikan lebih lanjut di Polres," ucap Firman.

Dalam kasus ini, penyidik menjadikan bekas potongan tunggul rumput terbakar sebagai barang bukti. Dua buah potongan kayu bekas terbakar juga dijadikan barang bukti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya