Liputan6.com, Pekanbaru - Perkara oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berinisial SH diduga terima suap Rp2,6 miliar dari perkara narkoba yang ditanganinya terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Terbaru, kasus ini tidak hanya masalah internal tapi sudah masuk ke ranah pidana khusus atau korupsi.
Sebelumnya, Jaksa SH yang diduga terlibat bersama suaminya Bripka BA, oknum di Polres Bengkalis, diproses oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau. Pemeriksa menyimpulkan SH berbuat tercela sehingga mengeluarkan rekomendasi pemecatan.
Advertisement
Baca Juga
Hasil pemeriksaan ini dikirim ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain pemecatan, Kejagung memerintahkan perbuatan jaksa terima suap ini harus diusut secara pidana khusus.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf dikonfirmasi tak menampik adanya arahan dari Kejagung tersebut. Dia menyebut perkara SH ini tengah dianalisa.
"Data dan dokumen sudah diterima, tengah dianalisa," kata Imran, Selasa siang, 29 Agustus 2023.
Imran menyebut belum memanggil saksi untuk membuktikan perbuatan SH ada unsur melawan hukum atau tidak.
"Saat ini, sedang Pidsus pelajari untuk menentukan tindak lanjut berikutnya," tegas Imran.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dijemput di Bandara
Adanya jaksa terima suap beserta suaminya ini mencuat pada Mei lalu. Hal itu setelah Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Tinggi Riau mengendus adanya permainan kasus oleh oknum jaksa yang ditugaskan melakukan penuntutan perkara narkoba.
Jaksa SH kemudian diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Riau sedangkan Bripka BA ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.
Keduanya diduga menerima janji Rp2,6 miliar dari kasus yang tengah dimainkannya. Dari jumlah itu, kabarnya sudah diterima Rp999 juta. Uang diterima melalui pengiriman rekening, sisanya diterima langsung.
Diduga, permainan kasus narkoba itu merupakan inisiatif dari suami jaksa SH. Bripka BA tahu istrinya yang memegang berkas kasus itu sehingga berani menerima uang.
Setelah uang diterima, sang istri disebut menolak dan menyuruh mengembalikan uang itu. Hanya saja, uang tersebut sudah kepalang digunakan untuk membeli kendaraan, salah satunya kapal.
Jaksa SH dijemput oleh personel Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, begitu juga dengan Bripka BA. Keduanya baru saja pulang dari Batam, Kepulauan Riau. Di provinsi tetangga itu, keduanya diduga bernegosiasi lanjutan terhadap perkara di pengadilan.
Advertisement