Liputan6.com, Lampung SAP (39) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya ditangkap polisi karena ulahnya mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia sembilan tahun.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban menginap di rumah neneknya di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, pada Minggu (17-9-2023). Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi mengatakan bahwa pelaku telah diamankan di polsek setempat, pada Jumat (29-9-2023).
"Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan saat korban tertidur," ucap Iptu Junaidi, kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Advertisement
Baca Juga
Junaidi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban tengah tidur sendirian di kamar. Pelaku mengendap-endap dan masuk lewat jendela kamar korban dan melakukan tindak asusila," jelasnya.
Kemudian, pada pagi harinya korban mengatakan kepada neneknya bahwa jendela kamar terbuka pada malam hari.
"Mulanya sang Ibu dan nenek mengira jendela terbuka karena ada pencuri, namun saat diperiksa tak ada barang yang hilang. Namun, saat korban keluar dari toilet mengeluhkan sakit saat buang air kecil," tuturnya.
Iptu Junaidi menjelaskan, korban sempat melihat pamannya ada di kamar malam itu, namun dirinya masih setengah sadar.
Hukuman Penjara
"Korban bilang kalau pelaku menciumnya, tapi korban hanya diam karena tak berani, mendengar cerita korban, sang ibu dan nenek langsung waspada. Ibu korban sengaja berjaga untuk memantau anaknya," kata Junaidi.
Kemudian, lanjut Junaidi, Ibu korban mendengar suara langkah kaki di samping rumah saat tengah malam. Ketika diikuti, langkah kaki terhenti di kamar korban.
"Saat membuka pintu kamar, sang ibu memergoki jendela terbuka, dan pelaku sudah bersama korban," imbuh Junaidi.
Atas kejadian tersebut, ibu korban melapor ke Polsek Kalirejo dengan nomor laporan: LP/B/36 /IX/2023/SPKT/POLSEK KALIREJO /POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG TANGGAL 26 SEPTEMBER 2023.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Lalu pada Jumat, (29-9-2023) polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Kalirejo dan melakukan penangkapan.
"Pelaku diancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Melanggar pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Advertisement