Masa Darurat Sampah Kota Bandung Diperpanjang hingga 25 Oktober 2023

Pemerintah Kota Bandung menetapkan masa darurat sampah di Kota Bandung diperpanjang hingga 25 Oktober 2023.

oleh Arie Nugraha diperbarui 05 Okt 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2023, 14:00 WIB
7,2 Juta Ton Sampah di Indonesia Belum Terkelola dengan Baik
Sebuah pesawat melintas saat alat berat melakukan pengerukan sampah di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat optimistis pengurangan jumlah sampah yang kini bermasalah dapat diatasi jika didukung oleh setiap daerah.

Salah satu contohnya menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, yakni Kota Bandung yang telah berhasil menekan jumlah sampah hingga 38 persen dari semula.

"Yang sampah itu jadi ternyata dengan surat edaran (SE) Pak Pj Wali Kota Bandung, ternyata Bandung bisa mengurangi 38 persen dari hulu. Jadi artinya saya optimis kalau kita bersama-sama dari hulunya akan berkurang. Apalagi nanti (TPA) Legok Nangka bisa berproses, jadi sampah kita bisa (tertangani) dengan baik," ujar Bey, Bandung, Senin, 2 Oktober 2023.

Sebelum menerbitkan SE pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Bandung menetapkan masa darurat sampah di Kota Bandung diperpanjang hingga 25 Oktober 2023.

Pasalnya, masa darurat penanganan sampah di Kota Bandung habis pada 25 September 2023 lalu akibat kebakaran yang melanda tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sarimukti di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Sebelumnya, Bey menyebutkan penanganan sampah yang kini terkendala harus didukung berubahnya pola pikir masyarakat. Pasalnya, jika pembuangan sampah oleh masyarakat tidak dilakukan pemilahan terlebih dahulu maka akan menimbulkan masalah baru.

"Intinya adalah ini kan sebetulnya berulang peristiwa numpuknya sampah. Jadi harus dijadikan momentum darurat sampah ini. Jadi harus mulai dari hulu, hulu itu bisa dari rumah tangga harus jelas pemisahannya. Pemisahan sampah mana organik, mana yang anorganik," ujar Bey dalam siaran persnya di Bandung.

Bey mengaku mengubah pola pikir masyarakat soal proses membuang sampah ini memerlukan waktu dan aturan yang baku.

Salah satu janji kampanye tata kelola sampah yang diterimanya, datang dari Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.

 

Tata Ulang Proses Pembuangan

Bey menyebutkan pada tiga bulan mendatang akan menata ulang soal keteraturan proses pembuangan sampah kepada warganya.

"Ini janji Pak Pj Wali Kota Bandung dicatat ya, tiga bulan beres tapi untuk keteraturan. Memang harus ada pola pikir yang berubah, jangan sampai hanya buang di TPA Sarimukti atau TPA lain, harus ada pengelolaan yang baru, yang lebih modern," kata Bey.

Bey menerangkan sampah yang dihasilkan di Kota Bandung mencapai angka 1.500 ton tiap harinya. Dari angka itu, 1.200 ton sampah dikirim ke TPA Sarimukti.

Bey menjelaskan, sebagian besar sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti adalah jenis sampah organik yang harusnya dapat diolah terlebih dahulu.

"Dari 1.200 ton itu 900 ton adalah sampah organik. Jadi kalau diolah dari hulu, itu bisa mengurangi lagi (TPA Sarimukti). Jangan hanya daerahnya aman tapi sampahnya ditumpuk atau dipindahkan begitu saja. Jadi harus ada pengelolaan sampah yang metode baru," ucap Bey.

Selain tata kelola sampah terbaru, Bey juga tengah memacu agar tempat pembuangan dan pengolahan akhir sampah (TPPAS) Legok Nangka dan TPPAS Lulut Nambo agar dapat segera dioperasikan.

Harapannya dengan dipercepatnya pembangunan dan operasional kedua TPPAS tersebut, diharapkan sampah di Jawa Barat dapat dikelola dengan lebih baik.

"Kami juga mendorong yang TPPAS Lulut Nambo. Ada beberapa juga di Cirebon Raya. Jadi kami mendorong pengelolaan sampah yang modern," sebut Bey.

Pada waktu itu Bey dan Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono meninjau sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) yang ada di Kota Bandung seperti TPS Siliwangi, TPS Tamansari, dan TPS Bengawan.

"Ada juga kawasan bebas sampah di Maleer dan beberapa tempat di Bandung. Itu kan sebetulnya tinggal direplikasi ke tempat lain," tukas Bey.

Pemerintah Jawa Barat mengklaim penanganan kebakaran TPA sampah di Sarimukti, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat berhasil dipadamkan.

Pada Senin, 11 September 2023 menjadi hari terakhir masa tanggap darurat penanganan kebakaran TPS Sarimukti yang terjadi sejak Sabtu (19/8/2023) oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Namun penangannya diambil alih oleh Pemerintah Jawa Barat, dari 11 September hingga 24 September 2023. Bey menuturkan, status darurat penanganan TPA Sarimukti berakhir 25 September 2023 tidak diperpanjang.

"Alhamdulillah sudah berhasil dipadamkan. Oleh karena itu, status darurat yang berakhir hari ini tidak diperpanjang," jelas Bey.

Namun, Bey menegaskan dengan berakhirnya masa tanggap darurat penanganan kebakran TPA Sarimukti ini harus tetap dibarengi dengan pemilahan sampah oleh seluruh kelompok masyarakat.

Seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di kawasan Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Sumedang harus tetap berkomitmen mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.

"Kalau caranya tetap sama seperti ini, ya, ini akan berulang terus. Kita tidak mau seperti itu. Harus ada perubahan pola," kata Bey.

 

Masa Transisi

Setelah berakhir status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti, penanganan kini dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat untuk masa transisi yang diatur oleh Keputusan Gubernur (Kepgub).

Penetapan status masa transisi darurat oleh Pj. Gubernur terhitung mulai 25 September dengan melibatkan Komado Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) ditiap kabupaten dan kota, perangkat daerah Pemerintah Jawa Barat dan pemerintah kabupaten serta kota, ditambah Institut Teknologi Bandung (ITB).

Hingga saat ini, TPA Sarimukti masih bisa menerima sampah di zona super darurat sebanyak 2.626 rit. Bey mengapresiasi pemda kabupaten dan kota di Bandung Raya yang selama masa darurat sampah melakukan berbagai upaya untuk pengolahan sampah sehingga beban TPA Sarimukti berkurang.

"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga terutama di Bandung Raya atas pengertian selama masa darurat sampah dengan memilah sampah sejak dari rumah. Ini jadi momentum bagi Bandung Raya dan Jabar untuk mengelola sampah lebih baik, modern, dan terintegrasi," sebut Bey.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, Dani Ramdan, mengatakan bahwa meski status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti tidak diperpanjang, penanganan darurat sampah di Bandung Raya diperpanjang hingga 25 Oktober.

"Untuk menggunakan kembali TPA Sarimukti, DLH Jabar perlu melaksanakan beberapa hal di antaranya, penutupan tanah di area bekas terbakar, membangun sistem proteksi kebakaran," ucap Dani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya