Percepat Penyelesaian Masalah Hukum Aset, PT KAI Daop 2 Bandung Gandeng Kejari Purwakarta

PT KAI Daop 2 Bandung, meminta bantuan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk penanganan hukum bidang perdata dan TUN

oleh Asep Mulyana diperbarui 06 Okt 2023, 20:07 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2023, 20:07 WIB
PT KAI Daop 2 Bandung Gandeng Kejaksaan Purwakarta dalam Penanganan Hukum Bidang Perdata dan TUN
Plt Executive Vice President Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Takdir Santoso saat penandatangan kerjasama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Purwakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung, menjajaki kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Adapun lingkup kerjasama tersebut, meliputi pemberian bantuan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Plt Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Takdir Santoso menjelaskan, jajarannya sengaja menggandeng kejaksaan sebagai bagian dari upayanya menjaga dan mengamankan aset negara. Teknisnya, itu lebih kepada bantuan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Seperti diketahui, kata dia, aset milik negara yang menjadi tanggung jawab PT KAI (Persero) untuk wilayah Daop 2 Bandung ini sangat luas dan memiliki banyak jalur aktif dan non-aktif seperti misalnya di wilayah Pangandaran dan lainnya di arah utara dan selatan.

Melalui kerjasama yang dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta ini, harapannya apa yang menjadi kendala dan permasalahan khususnya terkait aset bisa diselesaikan dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.

"Kerjasama ini, salah satu untuk menjaga dan menyelamatkan aset negara. Dengan kerja sama ini juga diharapkan permasalahan aset di wilayah Daop 2 Bandung dapat terselesaikan dengan baik khususnya di wilayah Purwakarta yang memang termasuk dalam wilayah Daerah Operasi 2 Bandung," ujar Takdir Santoso, Rabu (4/10/2023).

Dalam kerja sama ini, juga meliputi pemberian pertimbangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta, pendampingan hukum dan/atau Legal Audit di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas permintaan dari PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung.

Dalam ruang lingkup kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta juga dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal adanya permasalahan hukum yang dihadapi PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Terakhir PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung dan Kejaksaaan Negeri Purwakarta sepakat untuk saling melakukan peningkatan kompetensi teknis bagi para pihak.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie menuturkan, tujuan kerjasama ini lebih kepada untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi PT KAI Daop 2 Bandung khususnya untuk di wilayah Purwakarta.

"Kerjasama ini, meliputi pemberian bantuan atau pendamping hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Semoga terus berkesinambungan dan bersinergi untuk membantu apa yang bisa kita laksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi institusi kami, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara," tegasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya