Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam pemberantasan narkoba di Banten. Pada 5 Oktober 2023, di BNN Provinsi Banten, dilakukan pemusnahan narkotika golongan 1. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 12.858,827 gram sabu senilai sekitar Rp12,858 juta dan 940 gram ganja, yang di pasaran memiliki nilai sekitar Rp47 juta.
"Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah ini. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa narkotika tidak lagi merusak masyarakat kami," Rohmad menegaskan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor BNN Banten, Serang, Kamis (5/10/23).
Kejadian terkait peredaran narkotika di Kota Tangerang telah mengungkapkan sebuah jaringan yang lebih besar. Dua tersangka, HS dan B, ditangkap di sebuah kontrakan pada tanggal 6 September 2023 dengan barang bukti yang mengarah pada pemiliknya, berinisial AG.
Advertisement
Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang dititipkan barang oleh pemiliknya, AG. Mereka juga mengungkapkan bahwa mereka menunggu arahan dari AG untuk mendistribusikan narkotika tersebut di wilayah Banten dan Jakarta. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang mencakup satu buah tas warna hitam merk Polo, empat buah ponsel, dan dua buah kartu identitas.
"Kami menemukan barang tersebut di daerah Kota Tangerang Selatan pada tanggal 2 September ketika ada pengiriman melalui jasa ekspedisi. Kami kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menemukannya. Selama tiga hari, tidak ada yang mengambilnya, sehingga kami mengamankannya dan hari ini kami musnahkan," Rohmad melaporkan.Â
Â
Uji Lab Barang Bukti
Dalam upaya membuktikan jenis narkotika yang ditemukan dalam operasi penangkapan yang dilakukan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten telah menjalani serangkaian uji laboratorium yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium BNN Banten. Hasil dari uji tersebut membuktikan bahwa barang bukti yang disita merupakan jenis narkotika golongan 1.
Dalam langkah selanjutnya, proses pemusnahan narkotika dilanjutkan. Sabu berbentuk kristal, yang terbukti sebagai narkotika golongan 1, dimusnahkan melalui metode perebusan. Sementara itu, ganja yang disita juga dimusnahkan melalui proses pembakaran bersamaan dengan pembungkusnya.
"Kita memusnahkan 12.858,827 gram sabu dengan cara perebusan dan 940 gram ganja dengan proses pembakaran," Rohmad merincikan.
Advertisement
Perkembangan Kasus Narkotika
Cairan hasil pemusnahan sabu kemudian dibuang dengan aman melalui saluran toilet yang ada, memastikan bahwa narkotika tersebut tidak akan kembali ke jalur peredaran ilegal. Tindakan pemusnahan ini adalah langkah kritis dalam upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memerangi peredaran gelap narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak.
"BNN Banten akan terus berupaya mengembangkan dan menindak kasus narkotika di wilayah Banten. Menurut informasi yang kami peroleh, ternyata masih ada keterkaitan dengan Fredy Pratama dalam peredaran sabu ini," Kepala BNN Provinsi Banten menambahkan.
Pemerintah dan lembaga penegak hukum terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap dan menghentikan jaringan peredaran narkotika yang merusak. Kasus ini adalah salah satu contoh terbaru dari upaya tersebut, dengan harapan bahwa tindakan tegas ini akan membawa dampak positif dalam upaya memberantas narkotika di wilayah ini.