Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menyita 4.246 gram atau 4 kilogram lebih sabu. Diduga, barang haram itu dikendalikan narkoba jaringan Lapas di Pekanbaru.
Kepala Polres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Besar Andi Yuk Lapawesean Tenri Guling menjelaskan, anggota menangkap 3 pelaku. Pihaknya juga menyita uang ratusan juta diduga hasil transaksi narkoba.
Advertisement
Baca Juga
"Tiga tersangka berinisial MF alias Jang, BD alias Undat dan ZK," kata Andi Yul, Senin siang, 9 Oktober 2023.
Pengungkapan berawal ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi transaksi narkoba di Selatpanjang kota, Kecamatan Tebingtinggi. Andi Yul memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Dari serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Suak Baru, Gang Pramuka. Di sana, polisi menemukan 1 kilogram narkotika jenis sabu terbungkus kemasan teh Cina dari tersangka BD dan MF.
Di lokasi, petugas juga menyita uang Rp8 juta dan 2 unit telepon genggam serta 2 unit sepeda motor. Petugas melakukan pengembangan jaringan dan meminta backup dari personel Satuan Reserse Kriminal.
"Kerja sama tim membuahkan hasil, ditemukan lagi 3 kilogram sabu yang disimpan di semak-semak Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas, petugas menangkap tersangka berinisial ZK," jelas Andi Yul.
Hasil penyidikan, petugas menyita uang Rp156 juta dan bukti penarikan di salah satu bank. Diduga uang ratusan juta itu merupakan transaksi jual beli narkoba oleh 3 tersangka.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Peran Masing-masing
Ketiga tersangka punya peran masing-masing. Tersangka MF alias Jang bertugas sebagai pengendali di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepada penyidik, tersangka MF diperintahkan seseorang berinisial SL untuk merekrut sejumlah kurir. Nama tersebut diketahui sedang mendekam di Lapas Pekanbaru
"Dari perannya itu, MF dijanjikan upah Rp60 juta dari SL tapi belum mendapatkan uang tersebut, dia juga bertugas menampung semua uang hasil penjualan narkotika milik SL," ujar Kapolres.
Sedangkan tersangka BD alias Undat dan ZK bertugas sebagai kurir yang mendapatkan perintah dari MF. Keduanya dijanjikan upah Rp60 juta.
"Tersangka BD mengaku baru menerima Rp30 juta, sementara ZK mengaku baru menerima Rp5 juta," beber Andi Yul.
Menurut Andi Yul, para tersangka merupakan sindikat jaringan narkotika internasional dari Malaysia. Mereka pernah terlibat penyelundupan narkoba melalui Selat Malaka.
"Para tersangka mengaku sudah dua kali terlibat peredaran dari Malaysia, hal ini sudah dilaporkan ke Polda Riau karena Kepulauan Meranti menjadi sasaran empuk pintu masuk barang haram ini," jelas Andi Yul.
Para tersangka mengaku terlibat peredaran narkoba karena faktor ekonomi. Sebelumnya, para tersangka mendapatkan uang jutaan rupiah setelah membawa 5 kilogram sabu ke Pekanbaru.
Advertisement