Simak! Cara Perpanjangan STR Seumur Hidup

Saat ini perpanjangan STR seumur hidup oleh para tenaga kesehatan (nakes) sudah bisa dilakukan. Adapun perpanjangan bisa dilakukan melalui protal SATUSEHAT SDMK.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 12 Okt 2023, 19:43 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2023, 19:40 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melaksankaan diskusi bersama perkumpulan Alumni SMA Regina Pacis Bogor (PASMARPB) bertajuk, Layanan dan Industri Kesehatan Indonesia: Kini dan Ke Depan di Aula Kantor Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Maret 2023. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Bandung - Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan (nakes) sudah mulai berlaku seumur hidup sejak Senin (4/9/2023). Adapun pemerintah mengungkapkan proses pengurusan STR bisa dilakukan melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK.

Kini para nakes wajib melakukan pemutakhiran profil dalam aplikasi tersebut terutama untuk memperpanjang STR. Melansir dari Kemkes mekanisme proses tersebut bisa dilakukan jauh lebih cepat, transparan dan komprehensif.

Selain itu pengurusan STR seumur hidup sesuai dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaran Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Perpanjangan STR seumur hidup lebih disarankan menggunakan platform SATUSEHAT SDMK. Hal tersebut turut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

“Teman-teman yang mau memperpanjang STR saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” ujarnya.

Diketahui nomor rekening tersebut mempunyai kegunaan untuk mentransfer intensif langsung dan menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja, dan TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan. Portal SATUSEHAT SDMK juga menyediakan informasi terkini terkait pengembangan kompetensi, keprofesian, dan peluang karir.

Adapun dalam portal ini semua pemilik STR bisa melihat data dan perkembangan masing-masing. Serta bisa melakukan pemutakhiran secara mandiri jika terdapat data yang kurang sesuai dan selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan.

Cara Buat Akun SATUSEHAT SDMK

Nakes
Ilustrasi tenaga kesehatan yang siap siaga saat pandemi Covid-19. Credits: pexels.com by Kampus Production

Bagi tenaga kesehatan yang masih mempunyai STR aktif maka mereka hanya perlu menggunakan STR lama untuk melakukan pembaruan. Adapun melansir dari konferensi pers launching platform SATUSEHAT berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat akun SATUSEHAT SDMK:

1. Para tenaga kesehatan bisa membuat akun terlebih dahulu dengan melakukan registrasi terlebih dahulu di SATUSEHAT SDMK atau melalui link berikut https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.

2.  Klik “Daftar Sekarang” untuk membuat akun

3. Setelah itu isi dengan lengkap dan teliti informasi yang diperlukan mulai dari NIK, Nama lengkap sesuai KTP, email aktif, jenis kelamin, tanggal lahir, dan kata sandi yang akan digunakan.

3. Jika sudah buka email untuk melakukan aktivasi akun.

4. Selanjutnya lakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.

5. Jika login berhasil maka Anda bisa mengisi profil dengan lengkap dan benar mulai dari NIK, STR, tempat lahir, dan jenis profesi.

6. Cari data profil dengan klik “Cari”.

7. Apabila profil tidak ditemukan maka Anda bisa membuat profil baru di SATUSEHAT SDMK.

8. Selanjutnya jika STR sudah expired maka bisa dilakukan perpanjangan STR seumur hidup dengan mengajukan permohonan perpanjangan di SATUSEHAT SDMK.

Cara Perpanjangan STR Seumur Hidup di SATUSEHAT SDMK

SatuSehat
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Update SatuSehat Lewat Link di WhatsApp. Foto: (Ade Nasihdin/Liputan6.com).

Berikut ini adalah cara perpanjangan STR seumur hidup yang bisa dilakukan dengan mudah:

1. Masuk ke dalam menu ‘Pengajuan STR’.

2. Selanjutnya klik ‘Cek Data’ untuk mengajukan permohonan perpanjangan STR.

3. Pastikan data pribadi, data pendukung, dan verifikasi dari kosnil kesehatan (KKI/KTKI) sudah lengkap dan valid.

4. Jika sudah lanjut dengan klik ‘Ajukan STR’.

5. Data pun akan dikirim ke aplikasi KKI dan KTKI untuk selanjutnya diproses ke kode billing.

6. Para nakes juga bisa mengecek status progres permohonan pada akun.

7. Jika proses telah selesai maka Anda bisa mengunduh e-STR di akun SATUSEHAT SDMK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya