ASN dan Honorer di Aceh Dihukum Cambuk karena Jarimah Khalwat

Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melaksanakan proses hukuman cambuk di muka umum terhadap seorang ASN dan pegawai kontrak yang melanggar syariat Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 15 Okt 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2023, 20:00 WIB
Hukum Cambuk Banda Aceh
Kasus pasangan non muhrim itu terjadi pada 8 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB. Perzinaan dilakukan di dalam sebuah mobil Avanza yang terparkir di Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Keduanya ditangkap oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh saat melakukan patroli di kawasan tersebut. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Nagan Raya - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melaksanakan proses hukuman cambuk di muka umum terhadap seorang ASN dan pegawai kontrak yang melanggar syariat Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, di halaman Masjid Giok Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

“Kedua terpidana ini terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah khalwat sebagaimana Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 Angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Muib didampingi Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama kepada ANTARA di Suka Makmue, Sabtu.

Adapun terpidana yang menjalani eksekusi hukuman cambuk di muka umum tersebut masing-masing FD seorang ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya, Aceh, dengan putusan cambuk sebanyak sembilan kali dipotong masa tahanan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 4/JN/2023/MS.SKM.

Terpidana kedua yaitu ZA, seorang pegawai honorer di sebuah lembaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 5/JN/2023/MS.SKM yang menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali dipotong masa penahanan.

Achmad Rendra Pratama mengatakan pada eksekusi itu, bertindak sebagai Jaksa Eksekutor adalah Bagus Agung Santoto.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Penerapan Syariat Islam

Kedua terpidana secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah khalwat sebagaimana Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 Angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah eksekusi dilakukan oleh algojo, tim medis yang telah disediakan oleh Pemkab Nagan Raya juga memeriksa kondisi kesehatan dari kedua pelaku untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak, dan kemudian keduanya dinyatakan sehat.

Kedua terdakwa kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Achmad Rendra Pratama mengatakan pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap kedua terpidana, dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini sesuai dengan penerapan aturan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” demikian Achmad Rendra Pratama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya