Jelang Akhir Tahun, Ini Modus Para Penyelundup Miras di Gorontalo

Menurut Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat, Gorontalo di urutan ke-6 dengan rata-rata konsumsi miras 8,55 liter per orang per bulan.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 01 Nov 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2023, 20:00 WIB
Miras Ilegal di Gorontalo
Polsek Atinggola saat mengamankan ribuan liter miras atau dengan jumlah 2.8 Ton (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Jelang akhir tahun, penyelundupan minuman keras (Miras) ke Provinsi Gorontalo mulai marak terjadi. Berbagai modus dilakukan agar miras tersebut bisa beredar di tanah serambi madinah.

Lantas, mengapa barang haram itu terus diselundupkan ke Gorontalo? Ternyata, menurut Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 tercatat, Gorontalo berada di urutan ke-6 dengan rata-rata konsumsi miras 8,55 liter per orang dalam sebulan.

Angka tersebut mengalahkan Provinsi Bali dan Sulawesi Utara (Sulut). Maka tak heran, jika Gorontalo menjadi lokasi bisnis yang subur dalam menjalankan usaha jual beli miras ilegal.

Belum lama ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola Polres Gorontalo Utara berhasil mengamankan dua ton minuman keras jenis cap tikus. Miras tersebut siap diedarkan di seluruh wilayah Gorontalo.

Diduga kuat, miras yang sudah dikemas dalam botol air mineral itu berasal dari Provinsi Sulut. Miras itu diamankan dari sebuah mobil milik SM (50) dan IK (23).

Simak juga video pilihan berikut:

Modus Air Mineral

Informasi yang dirangkum Liputan6.com, penangkapan ribuan liter mirasatau kurang lebih  2.8 Ton itu bermula ketika Polsek Atinggola melakukan pemeriksaan mobil di perbatasan Sulut dan Gorontalo. Tiba-tiba melintas sebuah truk besar.

Akhirnya, mobil itu dicegat dan dilakukan pemeriksaan surat kendaraan. Saat diperiksa, sopir tersebut mengatakan bahwa dirinya hanya mengangkut air mineral dari manado.

Rasa penasaran petugas, barang bawaan mobil itu digeledah. Alhasil, dalam kardus tersebut berisi miras yang dikemas rapi agar tidak bisa diketahui.

"Saat kardus dibuka, aroma miras tercium dan benar saja kasdus itu berisi miras cap tikus. Maka mobil itu langsung dilakukan penahanan," kata Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal A Lubis.

Saat dilakukan interogasi kata Ipda Faisal A Lubis, dua pelaku yang diamankan bilang bahwa, ribuan liter cap tikus ini, rencananya akan diserahkan ke seseorang berinisial HH, warga Kota Gorontalo.

“Kami akan dalami siapa HH yang dimaksud oleh dua orang pelaku ini dan mempunyai peran apa dalam penyelundupan cap tikus dari sulut,” ungkapnya

Sementara itu, usai mengamankan dua ton cap tikus beserta pelaku, Polsek Atinggola langsung menyerahkan kasus itu ke pihak Satreskrim Polres Gorontalo Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Baik pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Gorontalo Utara, guna proses lebih lanjut,” ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya