Praperadilan Ditolak, Penolak Relokasi Rempang Tetap Jadi Tersangka

Praperadilan terhadap penangkapan dan penetapan tersangka keluarga penolak relokasi Rempang ditolak.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 06 Nov 2023, 23:21 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2023, 23:21 WIB
Rempang
Keluarga penolak relokasi Rempang yang dijadikan tersangka hanya bisa saling menangis setelah majelis hakim menolak proses praperadilan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap warga. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Berbeda dengan putusan MK yang membuat Gibran dan keluarga besarnya bersuka cita, Hakim Pengadilan Negeri Batam kelas I A, menolak semua permohonan Praperadilan yang diajukan 30 tersangka yang ditangkap dalam aksi bela Pulau Rempang oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional Bela Rempang, di PN Batam, Senin (6/11/23).

Putusan untuk permohonan praperadilan nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, dibacakan hakim Yudith Wirawan SH MH, di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH, Pengadilan Negeri Batam. Dalam persidangan tersebut Hakim Tunggal Yudith membuka sidang pukul 16.43 WIB. Pantauan di lokasi, ruang sidang dipenuhi warga termasuk keluarga dan kerabat tersangka.

“Satu, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Dua membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 6 November 2023,” kata hakim Yudith membacakan putusan perkara nomor 28.

Sebelum hakim melanjutkan pembacaan putusan lainnya, kuasa hukum pemohon dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dan penonton di ruangan sidang didominasi keluarga dan kerabat para tersangka memutuskan walk out dari ruang sidang.

Putusan serupa juga dibacakan selanjutnya mulai dari permohonan nomor 29 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm.

Sidang permohonan Praperadilan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, di Ruang Purwoto Gandasubrata SH, dipimpin hakim tunggal Edy Sameaputty SH MH, juga dengan keputusan menolak seluruhnya permohonan. Begitu juga permohonan Praperadilan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm, di Ruang Mudjono SH, yang dipimpin hakim tunggal Sapri Tarigan SH MH, dengan keputusan menolak seluruhnya permohonan Praperadilan.

Untuk 25 permohonan praperadilan ini diajukan 30 tersangka yang ditangkap ketika berunjukrasa menolak relokasi warga Rempang, digelar di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023. Praperadilan ini terkait sah/tidaknya penetapan tersangka kepada ke-30 pendemo itu.

Selama persidangan hingga agenda putusan, keluarga tersangka diwakili Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

Sementara itu Tim dari Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang yang juga direktur YLBH Mawar Saron Batam Manggara Sijabat mengatakan apapun putusan hakim pihaknya tetap menghormati. Hanya saja menurutnya hakim mengesampingkan pertimbangan-pertimbangan dari pemohon.

"Solidaritas Nasional untuk Rempang menyatakan bahwa hari ini  keadilan telah mati dan lonceng kematian keadilan itu terjadi di pengadilan negeri Batam," kata Mangara usai walk out diruang sidang putusan.

Sementara Andi Wijaya, direktur YLBHI Pekanbaru menilai bahwa putusan hakim sangat sesat sekali, karena putusan ini tidak terjadi di tempat lain.

"Dia berbicara prosedur sementara hasil visum itu yang terjadi tanggal 5 dan 17 Oktober itu dikatakan sah. Namun ternyata ada salah ketik alias typo, sangat cacat putusan hakim ini. Tetapi kami tetap menghormati," kata Andi.

Boy Even Sembiring, Direktur Walhi Pekanbaru meminta kepada warga Melayu Rempang dan yang lainya beserta keluarga yang dinyatakan tersangka dan diputus oleh hakim PN Batam untuk berdoa. Jika putusan hakim dirasakan tidak adil dan merasa didzolimi agar berdoa dan mendapatkan keadilan dari langit.

"Keadilan yang sebenarnya adalah milik Tuhan, keadilan manusia bisa dibeli," kata Boy Even Sembiring.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya