Catat, Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Saat ini mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah. Beberapa cara tersebut bisa dilakukan hanya menggunakan ponsel saja.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 09 Nov 2023, 14:20 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2023, 14:19 WIB
20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Warga pengguna BPJS menunggu antrian di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Indonesia kini bisa melakukan pemeriksaan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai metode. Selain harus mengunjungi kantor cabang pemeriksaan, pemeriksaan saldo tersebut bisa dilakukan hanya menggunakan ponsel.

Diketahui, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pemeriksaan saldo JHT dengan mudah secara online. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau melalui situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program pemerintah dalam memberikan jaminan sosial untuk seluruh pekerja di Indonesia. Program ini mempunyai beberapa manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sejumlah perusahaan di Indonesia saat ini wajib untuk melakukan pendaftaran karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk melindungi para pekerja dari risiko-risiko yang bisa terjadi ketika bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan tentu saja berbeda dengan BPJS Kesehatan karena pesertanya bisa memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya saja mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Saldo tersebut nantinya bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki masa pensiun atau mengundurkan diri. Namun, untuk peserta yang mengundurkan diri, pencairan saldo tersebut hanya bisa cair sebagian.

Selain itu, seseorang yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerja harus memenuhi persyaratan yang tersedia. Mulai dari terdaftar sebagai peserta BPJS, mempunyai surat keterangan pernah bekerja di perusahaan, hingga bisa dicairkan jika peserta sudah tidak bekerja lagi diperusahaan tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

[Bintang] BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Cara Memeriksa Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

Berikut ini adalah cara memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resminya yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Peserta bisa masuk melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser di Personal Computer (PC) atau ponselnya.

2. Jika website sudah berhasil terbuka maka peserta bisa login menggunakan akun yang tersedia.

3. Jika belum mempunyai akun maka peserta bisa membuat terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” dan mengikuti instruksi yang tersedia hingga selesai.

4. Setelah berhasil melakukan login peserta bisa memilih menu “Lihat Saldo JHT”.

5. Peserta pun kemudian bisa melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam layarnya. 


Selanjutnya

Cara Memeriksa Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi

Berikut ini adalah cara memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui toko aplikasi yang ada di ponsel seperti Google Play Store atau App Store.

1. Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) melalui toko aplikasi yang tersedia di ponsel masing-masing.

2. Selanjutnya peserta bisa melakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar dengan memilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.

3. Jika belum mempunyai akun maka bisa dengan memilih “Buat Akun”.

4. Ketika membuat akun peserta bisa memilih jenis kepesertaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).

5. Selanjutnya pilih kewarganegaraan yang sesuai.

6. Peserta bisa mengisi data diri dengan benar hingga pendaftaran selesai.

7. Sementara itu untuk peserta yang sudah mempunyai akun maka bisa melakukan login dengan email dan password yang telah didaftarkan.

8. Selanjutnya klik menu “Jaminan Hari Tua”.

9. Kemudian klik “Cek Saldo”.

10. Peserta bisa memilih KJP yang ingin ditampilkan dan saldo BPJS Ketenagakerjaan atau JHT akan ditampilkan dengan detail beserta dengan data yang dilaporkan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya