Demi Selamatkan Hutan, Sosialisasi Kanal Pengaduan Sampai ke Pulau Terluar

Dinas Komunikasi dan Informasi Kalimantan Timur gelar sosialisasi kanal pengaduan SP4N-Lapor hingga ke pulau terluar agar warga bisa segera melaporkan jika melihat upaya perusakan hutan dan lingkungan.

oleh Abdul Jalil diperbarui 11 Nov 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2023, 23:00 WIB
Sosialisasi SP4N-Lapor di Maratua
Warga Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mengikuti sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang digelar Diskominfo Kaltim.

Liputan6.com, Berau - Sosialisasi aplikasi layanan pengaduan masyarakat akhirnya sampai ke pulau terluar Indonesia di Kampung Teluk Harapan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) pada Sabtu (7/10/2023).

Teluk Harapan adalah salah satu kampung di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pulau Maratua adalah satu di antara 31 gugus pulau di Kepulauan Derawan. Letaknya di Laut Sulawesi dan menjadi pulau terluar Indonesia berbatasan dengan Sabah di Malaysia Timur dan Filipina Selatan.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal merasa senang karena SP4N-Lapor telah masuk 10 desa dan kampung tahun ini. SP4N-Lapor adalah aplikasi layanan pengaduan masyarakat untuk membantu peningkatan pelayanan pemerintah ke masyarakat.

“Kita sulit memantau 400 desa dengan hutan yang luas. Karena itu kita butuh partisipasi aktif dari masyarakat. Karena itu kita infokan bahwa ada saluran SP4N-Lapor yang bisa kita monitor dari kabupaten, provinsi bahkan pusat,” jelas Faisal.

SP4N-Lapor merupakan layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan sejumlah lembaga negara secara nasional.

Seluruh aduan yang terkirim melalui aplikasi maupun website SP4N-Lapor akan diverifikasi dan ditindaklanjuti. Sementara itu, terkait Identitas pelapor akan dirahasiakan, sehingga pelapor tidak perlu merasa khawatir akan informasi pribadinya.

Kini, di era keterbukaan, semua orang bisa melaporkan jika ada pelayanan publik yang janggal dan melaporkan langsung peristiwa yang menyangkut kerusakan lingkungan hidup di sekitar tempat tinggalnya.

Cukup lewat aplikasi, warga bisa mengadukan dan tentu saja segera direspon oleh instansi terkait. Melalui SP4N-Lapor, upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan untuk mengurangi emisi karbon pun bisa dilakukan setiap individu masyarakat, baik di desa yang terpencil sekalipun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Serap Aspirasi Masyarakat

Keindahan Pulau Maratua
Keindahan Pulau Maratua dipotret dari udara. (foto: Abdul Jalil)

Camat Maratua, Aryanto mengatakan perkembangan tekonologi informasi digital saat ini sangat pesat. Sehingga, semua orang mau tidak mau harus mengikuti perkembangannya. Termasuk adanya aplikasi SP4N-LAPOR yang diperuntukkan kepada masyarakat, sebagai salah satu komitmen pemerintah untuk transparansi pelayanan publik.

“Dengan adanya SP4N-Lapor, kita semua yang ada dunia mau tidak mau, suka tidak suka beralih ke digitalisasi. Maka  secara aplikasi masyarakat harus terbuka dalam tahu mekanisme dari pemanfaatannya,” ungkap Aryanto.

Menurutnya, dengan adanya SP4N-Lapor ini dapat dijadikan media pelaporan masyarakat di 4 (empat) Desa di Kecamatan Maratua yakni Desa Teluk Alulu, Desa Teluk Harapan, Desa Payung-payung dan Bohe Silian.

Sebanyak 70 warga lokal dari berbagai Lembaga masyarakat mengikuti kegiatan ini. Sosialisasi ini masih dalam rangka mendukung pelaksanaan program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

Pemprov Kaltim mendapatkan dana karbon melalui program FCPF-CF. Pendanaan ini merupakan bentuk apreasiasi terhadap usaha pemerintah dan masyarakat di Kaltim dalam menjaga hutan, mengurangi laju deforestasi, dan masuk dalam dokumen perencanaan daerah jangka menengah.

Diskominfo Kaltim yang menjadi salah satu instansi penerima dana tersebut kemudian mengalokasikan untuk kegiatan sosialisasi sistem pelaporan pelayanan pengaduan publik yakni SP4N-Lapor. Kanal ini diharapkan bisa menjangkau masyarakat Indonesia di manapun berada terkait pelayanan publik, termasuk pengaduan ancaman bencana ekologis.

Harapannya, masyarakat desa bisa melaporkan langsung peristiwa yang menyangkut kerusakan lingkungan hidup di sekitar tempat tinggalnya. Cukup lewat aplikasi, warga bisa mengadukan dan tentu saja segera direspon oleh instansi terkait.

Melalui SP4N-Lapor, upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan untuk mengurngi emisi karbon pun bisa dilakukan setiap individu masyarakat, baik di desa yang terpencil sekalipun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya