Insaf Usai Curi iPhone, Pemuda Pekanbaru Sujud Syukur Lepas dari Sanksi Hukum

Pelaku pencurian iPhone milik kenalannya ditangkap personel Polsek Senapelan Pekanbaru tanpa diketahui keluarga dan kini bisa pulang setelah dilepaskan Kejari Pekanbaru melalui restoratif justice.

oleh M Syukur diperbarui 18 Nov 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2023, 01:00 WIB
Tersangka pencurian iPhone milik kenalannya sujud syukur usai dilepaskan Kejari Pekanbaru dengan mekanisme restoratif justice.
Tersangka pencurian iPhone milik kenalannya sujud syukur usai dilepaskan Kejari Pekanbaru dengan mekanisme restoratif justice. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Keinginan memilik telepon mahal membuat Septian Susanto berbuat nekat. Pria 23 tahun itu melakukan pencurian iPhone milik kenalannya hingga akhirnya ditangkap personel Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru.

Berada di penjara hampir 2 bulan setengah, Septian tidak pernah memberitahu keluarganya. Kini, pria pengangguran itu kembali pulang ke rumah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menempuh restoratif justice.

Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menjelaskan, Septian mencuri iPhone 12 Pro Max milik Farhan Fadillah pada 28 Agustus 2023. Pelaku membawa telepon genggam itu ke sebuah konter handphone agar iCloud dibuka.

"Konter menolak membuka kuncinya, pelaku berniat mengembalikan telepon itu ke pemiliknya tapi di perjalanan ditangkap Polsek karena korban melapor," kata Asep, Kamis siang, 16 November 2023.

Dalam perjalanannya, berkas tersangka dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU di Kejari Pekanbaru tapi tidak dilanjutkan ke pengadilan.

JPU menempuh upaya hukum restoratif dengan mendamaikan pelaku dan korban. Hal itu disambut baik korban dengan memberikan maaf dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kejari Pekanbaru kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara dan disetujui. Kejari mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan keadilan restoratif.

"Persetujuan setelah melakukan ekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, diikuti Kepala Kejati Riau dan jajaran," ucap Asep didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Zulham Perdamean Pane.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sujud

Asep mengucapkan selamat kepada Septian. Asep berpesan agar Septian tidak lagi melakukan tindak pidana di masa mendatang.

"Alhamdulilah tersangka Septian sudah bisa menghirup udara bebas, sudah bisa dikeluarkan dari tahanan Polsek Senapelan," kata Asep sembari menyerahkan SKP2 didampingi JPU Aldininggar Pandanwangi.

Septian tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya. Usai menerima SKP2 dan rompi tahanan dibuka, pria pengangguran itu langsung sujud syukur.

"Saya sangat senang bisa jumpa dengan keluarga lagi, waktu kena tangkap itu memang keluarga tak tahu sama sekali, selama 2 bulan 13 hari di dalam penjara, tak tahu keluarga," katanya

Septian juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah menghentikan penuntutan perkaranya sehingga tidak berlanjut ke meja hijau.

"Terima kasih banyak buat Kejaksaan, walaupun saya salah, untuk ke depannya, saya akan berubah menjadi lebih baik lagi," imbuh Septian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya