Liputan6.com, Pekanbaru - Oknum polisi yang bertugas di Polresta Pekanbaru diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Brigadir RRS diduga menganiaya istrinya, Yuni Indah Lestari. Dugaan KDRT pun sudah dilaporkan ke Polda Riau.
Polisi aniaya istri ini viral di media sosial setelah korban mengunggah curhatannya. Curhatan ini kemudian di-repost sejumlah akun media lainnya di Pekanbaru.
Advertisement
Baca Juga
Dalam video berdurasi 27 detik yang beredar, perempuan 30 tahun itu memperlihatkan bibirnya berlumuran darah, diduga akibat penganiayaan sang suami. Korban meminta pelaku diusut sesuai aturan berlaku.
"Izin berbagi cerita derita yang aku alami. Semua ini bermula ketika aku memutuskan hidup dengannya. Awalnya aku meyakini bahwa ia akan menjadi suami yang dapat membimbing dan mengayomiku, namun aku salah besar," cerita korban.
"Angan-angan ingin dibahagiakan dan janji-janji manisnya kepadaku tidak selaras dengan perlakuannya kepadaku," lanjut korban di media sosial.
Korban menjelaskan, penganiayaan tidak hanya sekali didalaminya. Penganiayaan bahkan terjadi sebelum korban menikah dengan terduga pelaku.
"Namun, saya memilih sabar dengan harapan ia akan berubah. Namun faktanya, ia semakin menjadi-jadi, yang pada puncaknya akibat KDRT ia lakukan menyebabkan bibir saya pecah," lanjut korban.
"Badan memar sekujur tubuh, sehingga saya sempat dirawat di IGD. Belum lagi soal trauma dan sakit mental yang saya alami akibat akumulasi perlakuan kasarnya kepada saya,"Â kata korban.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berharap Keadilan
"Tanggal 17 Oktober 2023, saya memutuskan untuk melaporkan perbuatannya ke Polda Riau. Namun, hingga sekarang Brigadir RRS belum ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
"Si oknum dengan gampangnya masih cengengesan live di tiktok di mana-mana, seolah-olah ia ingin menunjukkan bahwa Polda Riau dan Polisi lainnya berada di bawah ketiaknya, (kebal hukum)," sambungnya.
Korban meminta keadilan ke Polda Riau agar menindak pelaku.
"Jika saya tak mendapatkan keadilan mau kemana lagi saya dapatkan, mohon bantuannya dari saya wanita lemah tak berdaya," tutupnya.
Korban juga pernah bercerita kalau dirinya pernah mengandung 3 bulan. Namun, akibat KDRT dirinya keguguran. Mimpinya untuk memiliki buah hati sirna seketika.
Dihubungi wartawan, korban mengatakan saat ini masih trauma atas kejadian yang dialaminya.
"Setiap saya ingat kejadian itu, saya histeris," kata Yuni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Hery Murwono mengatakan, laporan korban masih diproses.
"Dalam proses pemeriksaan," ucap Hery.
Advertisement