Liputan6.com, Manado - Tim Charlie Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak, berinisial YP (13), di kawasan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulut, pada Kamis (23/11/2023), sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasus ini terjadi pada Jumat (10/11/2023), sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu MM (34 tahun), melaporkan bahwa anaknya VO (10), menjadi korban persetubuhan.
Kasus ini bermula saat korban sedang tidur, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Meskipun korban menolak, pelaku tetap melanjutkan perbuatannya dengan cara menahan tangan korban, melucuti celana korban, dan melakukan hubungan badan.
Advertisement
MM merupakan orang tua korban, sangat keberatan dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
Tim Charlie melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku, YP, melarikan diri ke Tagulandang, Kabupaten Sitaro, Sulut, pada Jumat (17/11/2023).
Dengan mendapat dukungan dari Polsek Tagulandang, tim berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 22 November 2023. Pelaku kemudian dibawa kembali ke Manado untuk diproses lebih lanjut di Markas Polresta Manado.
“Keberhasilan tim dalam mengejar pelaku ini menjadi langkah awal dalam menjaga keamanan dan keadilan di kota Manado,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Baca Juga