Simak, Cara Cek Status Penerima KJP Plus

KJP Plus merupakan program strategis pemprov DKI Jakarta untuk membantu anak-anak sekolah dari keluarga yang tidak mampu. Adapun berikut adalah cara cek status penerima KJP Plus 2023.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 30 Nov 2023, 21:35 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2023, 21:34 WIB
Penyaluran KJP Plus Tahap Dua
Orangtua dari anak penerima saat menunjukkan KJP yang baru diterima di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Penyaluran KJP plus tahap kedua ini menggunakan data baru berdasarkan pembaruan berkas warga penerima yang rampung pada bulan Oktober lalu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bandung - Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi DKI Jakarta dan BANK DKI memulai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II secara bertahap.

Melansir dari Antara, Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dindik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menyampaikan jika dana tersebut untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu.

Ia berharap jika dana tersebut bisa membantu anak-anak sekolah dalam melanjutkan pendidikannya. Selain itu, pihaknya juga ingin dana tersebut bisa dimanfaatkan dengan benar dan tidak disalahgunakan.

"Ini wujud komitmen kami untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu. Dengan demikian, mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan. Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan tidak disalahgunakan," dia memungkasi.

Pemprov DKI Jakarta juga mulai mencairkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bersamaan dengan KJP Plus II dan KJMU tahap dua sejak Selasa (21/11/2023). Diketahui dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I akan diberikan kepada 576.263 peserta didik.

Jumlah dan yang diterima setiap jenjang juga berbeda dan dibagi  menjadi biaya rutin dan biaya berkala. Di antaranya untuk SD/MI dengan jumlah penerima sebanyak 226.400 siswa dan besaran rutin per bulan Rp 135.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000 dan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 130.000.

Kemudian untuk jenjang SMP/MTs ada sekitar 179.407 siswa yang menjadi penerima dengan besaran biaya rutin per bulan Rp 185.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000 dan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 170.000.

Sementara untuk jenjang SMA/MA jumlah penerima sebanyak 63.137 siswa dengan besaran biaya rutin per bulan Rp 235.000 dan biaya berkala per bulan Rp 185.000. Selain itu ada biaya tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 290.000.

Untuk jenjang SMK jumlah penerimanya sebanyak 105.583 siswa dengan besaran biaya rutin per bulan Rp 235.000 dengan biaya berkala per bulan Rp 215.000 dan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 240.000.

Adapun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa dengan besaran biaya rutin per bulan Rp 185.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Penerima KJP Plus Jakarta Naik menjadi 860.397 Siswa, Dana Bantuan juga Bertambah
Kartu Jakarta Pintar.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerima KJP Plus 2023:

1. Pastikan untuk membuka situs resmi dari KJP atau melalu link https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

2. Jika sudah selanjutnya pilih ”Periksa Status Penerimaan KJP”.

3. Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan  (NIK) yang terdapat dalam KTP.

4. Kemudian pilih “Tahun dan Tahap Penyaluran”.

5. Selanjutnya klik “Cek” dan  tunggu hingga layar menampilkan  data.

6. Jika sudah layar akan menampilkan data penerimaan KJP.

Sebagai informasi siswa yang akan menerima KJP Plus merupakan para siswa yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemprov DKI Jakarta.

Apa Itu KJP Plus?

Anak SD.
Ilustrasi anak sekolah dasar sedang proses belajar di kelas. (Foto: Istimewa)

Melansir dari situ resmi pemerintahan DKI Jakarta KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program strategis dari Pemprov DKI Jakarta. Program ini membantu warga DKI Jakarta usia sekolah 6 hingga 12 tahun dari keluarga yang tidak mampu.

Selain itu keberadaan KJP Plus mempunyai tujuan utama agar para siswa bisa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan. Penerima KJP Plus juga mempunyai beberapa syarat atau kriteria tersendiri agar bantuan tidak salah sasaran.

Di antaranya peserta didik merupakan siswa berusia 6 (enam) hingga 21 (dua puluh satu) tahun. Kemudian terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu peserta juga harus mempunyai nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Kemudian memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial sebagai berikut:

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  • Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
  • Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta atau
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Apa Kegunaan Bantuan KJP Plus?

Ilustrasi siswa, anak sekolah, SMP
Ilustrasi siswa, anak sekolah, SMP. (Photo by Ed Us on Unsplash)

Dana KJP Plus mempunyai beberapa kegunaan bagi para penerimanya untuk dimanfaatkan sebagai kebutuhan pendidikan seperti berikut ini:

1. Uang saku siswa

2. Biaya transportasi sekolah

3. Alat tulis dan perlengkapan pendidikan lainnya

4. Alat dan bahan praktik

5. Pakaian atau seragam sekolah dan kelengkapannya

6. Pangan bersubsidi

7. Alat bantu baca (kacamata)

8. Kalkulator ilmiah

9. Alat simpan data elektronik

10. Sepeda

11. Komputer atau laptop

12. Alat bantu disabilitas bagi siswa disabilitas

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya