Liputan6.com, Papua - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Polda Papua, menetapkan AR (22) sebagai pelaku pembakaran gedung perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Kementerian Agama di kawasan Gunung Merah Doyo, Kabupaten Jayapura.
Baca Juga
Advertisement
"Polres Jayapura sudah menangkap AR pelaku yang melakukan pembakaran di tiga lokasi yang berada di kawasan perkantoran di Doyo," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo, di Jayapura, Minggu malam, dikutip Antara.
Dia menjelaskan pelaku tindak kejahatan AR terungkap melakukan pembakaran di tiga lokasi, dua diantaranya berada di kawasan perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Jayapura di Gunung Merah Doyo.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap awalnya pada 31 Agustus 2023, pelaku melakukan pembakaran terhadap gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, kemudian 28 Oktober 2023 kembali melakukan pembakaran di Gedung A lantai 2 perkantoran milik Pemda Jayapura.
Sempat Bakar Ekskavator
Dai menambahkan AR juga membakar satu unit alat berat ekskavator di kawasan Doyo, dan pelaku ditangkap pada 24 November 2023 di rumah kontrakan di Sentani.
Benny mengatakan penyidik kini menetapkan AR sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 187(1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Ketika ditanya apakah tersangka dalam melakukan aksinya dilakukan sendiri, Kabid Humas Polda Papua menyatakan hal itu masih didalami oleh Polres Jayapura.
"Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkapkan sejumlah kasus kebakaran di kawasan perkantoran Pemda Jayapura, " ujar Benny.
Advertisement