Razia Motor Bising di Pemalang, Puluhan Knalpot Brong Disita

Sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar terjaring razia kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Pemalang, Jumat (5/1/2024)

oleh Tim Regional diperbarui 05 Jan 2024, 23:36 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2024, 23:29 WIB
Razia knalpot brong di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)
Razia knalpot brong di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Liputan6.com, Pemalang - Sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar terjaring razia kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Pemalang, Jumat (5/1/2024).

“Hari ini, kami menjaring atau mengamankan 30 motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Lantas AKP Budi Prayitno.

Kasat Lantas mengatakan, polisi memberikan edukasi kepada pengendara yang terjaring razia, lalu meminta pengendara tersebut untuk mengganti knalpot brong dari motornya dengan knalpot yang sesuai standar.

“Knalpot brong hasil razia kita sita dan amankan, untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan, setelah seluruh hasil razia khusus knalpot brong dikumpulkan,” ucap dia.

Budi menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran pada pengendara yang menggunakan knalpot brong dimulai sejak 1 Januari 2024 kemarin, sampai tanggal 20 Januari 2024 yang akan datang.

“Kami mengimbau kepada pengendara yang melintas, agar menghindari penggunaan knalpot brong, serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Tindakan ke Pelanggar Lalu Lintas

Razia knalpot brong di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)
Razia knalpot brong di Pemalang. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Dia mengingatkan, Polres Pemalang akan melakukan penindakan pada pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong, mulai dari tilang sampai hukuman pidana.

“Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dijerat pasal 285 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan apabila dilakukan malam hari, akan dijerat pasal 503 KUHP,” kata Kasat Lantas.

Selain penindakan pelanggaran pada pengendara yang memakai knalpot brong, pihaknya juga melakukan penindakan pelanggaran kasat mata lainnya.

“Diantaranya penindakan pelanggaran pada pengendara yang tidak menggunakan spion, dan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB,” dia menegaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya