Satres Narkoba Polres Kotamobagu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Penangkapan dua warga itu bermula dari informasi masyarakat, tim langsung bergerak sekitar pukul 02.53 Wita, menuju lorong Pertamina Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 18 Jan 2024, 22:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Kotamobagu - Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka. Mereka ditangkap pada Minggu (14/1/2024).

“Polisi menangkap AB (27) dan AK (31) di dua lokasi berbeda, keduanya pengedar narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Sumandik.

Penangkapan dua warga itu bermula dari informasi masyarakat, tim langsung bergerak sekitar pukul 02.53 Wita, menuju lorong Pertamina Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulut.

“Satu tersangka yakni AB berhasil diamankan bersama satu paket sabu, dan sebuah ponsel Samsung A03 warna biru,” ujarnya.

Kemudian melalui hasil interogasi, Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu mengarahkan target mereka ke Jalan Wawar Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kotamobagu Barat. Di sana, tim menangkap AK di rumahnya, dengan barang bukti empat paket sabu.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat dalam mendukung upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotamobagu,” ujarnya.

Selain kasus narkotika jenis sabu,Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl.

“Hasil Patroli Presisi di Terminal Serasi Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, menemukan 3 butir obat tersebut yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka BG (26) yang bekerja sebagai karyawan toko, pada hari Senin (15/1/2024) dini hari,” ujar Kasat Narkoba AKP Agus Sumandik.

Pada introgasi awal, terungkap bahwa BG membeli obat Trihexyphenidyl seharga Rp50 ribu dari AA (24) yang bekerja sebagai pedagang.

Tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Aipda Awaludin Paputungan kemudian menangkap lelaki AA di Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur.

“Dalam penggeledahan di rumah AA, ditemukan 43 butir obat Trihexyphenidyl, sebuah HP Samsung A03, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi,” ujarnya.

Kedua tersangka kini sudah diamankan beserta barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya