Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Bebas Bersyarat, Berikut Profilnya

Baru-baru ini mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dikabarkan bebas bersyarat.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 19 Jan 2024, 13:23 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2024, 13:23 WIB
Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulteng Nur Alam Ajukan PK
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan memori pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Nur Alam baru-baru ini dinyatakan bebas secara bersyarat. Diketahui Nur Alam kembali ke tanah kelahirannya Provinsi Sulawesi Tenggara setelah menyelesaikan masa tahanan selama 6,5 tahun.

Mengutip dari Antara Nur Alam dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2008-2014.

Nur Alam telah menjalani masa tahanan selama 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 3,5 miliar kepada negara. Setelah bebas ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada warga masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya kota Kendari yang telah antusias menyambutnya.

“Hari ini rasa pesimis, malu dan terpuruk saya hilang seketika setelah melihat dan merasakan bahwa masyarakat Sulawesi Tenggara masih merindukan saya dibuktikan dengan silaturahmi kita pada hari ini,” ucapnya.

Pria berusia 56 tahun itu juga menyampaikan bahwa kini ia tidak bisa lagi berbicara seperti enam setengah tahun lalu. Pasalnya kini Nur Alam mempunyai status sebagai warga biasa dan bukan lagi Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Hari ini saya berbicara bukan lagi sebagai gubernur yang mungkin kadang ngibul tapi masyarakat percaya saja tetapi sekarang saya adalah masyarakat biasa yang akan berbicara apa adanya,” kata Nur Alam mengutip dari Antara.

Berterima kasih

Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulteng Nur Alam Ajukan PK
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan memori pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Melansir dari Antara Nur Alam menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang memberikannya potongan hukuman penjara untuknya. Meskipun mendapatkan potongan Nur Alam masih berstatus bebas bersyarat.

Namun ia menyampaikan rasa syukurnya karena bisa kembali ke tanah kelahirannya dan bertemu dengan masyarakat Sultra. Selain itu Nur Alam juga menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara.

Ia meminta maaf kepada masyarakat yang mungkin merasa kecewa kepadanya akibat kasus yang menjeratnya tersebut. Serta menyampaikan bahwa dirinya hanya manusia biasa dan kini hukuman penjara telah ia jalani.

“Saya sudah berusaha mendedikasikan diri dalam menjalankan tugas untuk negeri yang sama sama kita cintai ini tetapi sebagai manusia biasa saya juga bisa tersangkut dengan sebuah masalah hukum yang sudah saya tebus dengan hukuman penjara yang telah saya jalani dan tuntaskan,” ujarnya.

Mendapatkan Sambutan dari Masyarakat

Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulteng Nur Alam Ajukan PK
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kanan) saat mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sebelumnya di tingkat kasasi, mantan Gubernur Sulteng dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam tiba di Bandara Haluoleo Kabupaten Konawe Selatan pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 10.45 WITA. Melansir dari Antara Nur Alam dijemput oleh ribuan masyarakat dari Kota Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe dengan berkendara.

Nur Alam diketahui tidak langsung pulang ke rumah kediamannya namun menuju Masjid Al-Alam di Teluk Kendari hingga melaksanakan salat Dzuhur. Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Ketika tiba di kediamannya Nur Alam melihat ada ribuan masyarakat yang sudah menunggu dan memadati tenda sejak pagi hingga siang hari. Selain itu terdapat beberapa tokoh masyarakat yang hadir.

Di antaranya Masyur Masie Abunawas (mantan Wali kota Kendari), Asrun (mantan Wali kota Kendari dua periode), Lukman Abunawas (mantan Wagub Sultra), LM Rajiun Tumada (mantan Bupati Muna Barat), Rasyid (wakil Bupati Konawe Selatan), Bisman Saranani (tokoh masyarakat Tolaki) dan sejumlah pejabat provinsi, anggota DPRD Sultra dan pejabat dari Kota Kendari.

Profil Singkat Nur Alam

Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulteng Nur Alam Ajukan PK
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (tengah) usai mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sebelumnya di tingkat kasasi, mantan Gubernur Sulteng dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Melansir dari Merdeka Nur Alam merupakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode 2008-2013. Nur Alam diketahui lahir pada tanggal 9 Juli 1967 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Selain dikenal sebagai mantan Gubernur Sultra, Nur Alam juga merupakan suami dari Hj. Tina Asnawati. Diketahui Nur Alam pernah menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Haluoleo.

Sebelumnya Nur Alam menjadi perhatian publik setelah terlibat kasus korupsi  terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2008-2014.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya