Nakhoda Kapal LCT Bora V Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapal LCT Bora V dinyatakan hilang di perairan antara Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut, pada Minggu (21/1/2024).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 31 Jan 2024, 12:39 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2024, 12:39 WIB
Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo saat memimpin konferensi pers di di Griya Bakudapa Wira Pratama Ditpolairud, di Tandurusa, Kota Bitung, Sulut, Selasa (30/1/2024).
Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo saat memimpin konferensi pers di di Griya Bakudapa Wira Pratama Ditpolairud, di Tandurusa, Kota Bitung, Sulut, Selasa (30/1/2024).

Liputan6.com, Bitung - Penyidik Ditpolairud Polda Sulut menetapkan status tersangka terhadap nakhoda kapal LCT Bora V, pria berinisial JM. Diketahui kapal LCT Bora V tenggelam dan berakibat 2 korban meninggal dunia, 6 lainnya masih dinyatakan hilang.

Sebelumnya kapal LCT Bora V dinyatakan hilang di perairan antara Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut, pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.

Penetapan nakhoda kapal LCT Bora V sebagai tersangka ini disampaikan oleh Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo saat memimpin konferensi pers di di Griya Bakudapa Wira Pratama Ditpolairud, di Tandurusa, Kota Bitung, Sulut, Selasa (30/1/2024).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal, menetapkan tersangka dan menahannya,” ujarnya didampingi Kepala Kantor KSOP Bitung Samsuddin, Kabid Humas Polda Sulut diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kapten KP Baladewa 8002 AKBP Sukoco.

Dia mengungkapkan, pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 323 ayat (3) jo pasal 219 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, subsider pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau pasal 359 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000,” ujarnya.

 

Tanpa Surat Persetujuan Berlayar

Kukuh Prabowo mengatakan, kapal berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

“Tanpa Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar Bitung, nakhoda berani berlayar dalam kondisi cuaca buruk,” ujarnya.

Dia mengatakan, karena kesalahan nakhoda, kapal berlayar dalam cuaca buruk sehingga kapal tenggelam dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan hilang. Kapal mengangkut kendaraan tronton dan truk serta 10 crew kapal dan 8 penumpang.

Dalam persitiwa tersebut, 2 orang dinyatakan meninggal dunia dan 6 orang dinyatakan hilang. Sementara Basarnas Manado sudah menyatakan menghentikan pencarian korban kapal LCT Bara V sejak, Minggu (28/1/2024).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya