Negeri Konoha: BBM Dioplos, Minyak Goreng Dikorupsi, Kacau!

Warganet merasa geram dengan adanya korupsi minyak goreng MinyaKita di pasaran. Padahal sebelumnya, sudah ada kasus BBM Pertamax yang dioplos.

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 09 Mar 2025, 09:15 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2025, 09:00 WIB
MinyaKita
KPPU menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita, isi 6 botol per pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu, isi 60 bungkus, dari distributor... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Seakan tidak pernah ada habisnya kejadian yang merugikan rakyat. Ya, baru-baru ini warganet dihebohkan dengan temuan minyak goreng yang dikorupsi. Ya, minyak goreng MinyakKita yang dibotol tertulis lebel 1 liter, namun ketika dituang di gelas ukur, isinya hanya 750-800 Mililiter (ml). 

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman lah yang penasaran dan langsung melakukan pembuktian di pasaran. Dan hasilnya benar. Mentan melakukan pembuktian ini ketika mengunjungi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Isinya tidak cukup satu liter, hanya 750-800 mililiter, ini tidak cukup satu liter," ungkap Mentan Amran, ditulis Minggu (9/3/2025).

Yang lebih parahnya lagi, selain sudah dikorupsi, MinyaKita ini dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuannya, Minyakita dijual Rp 18.000 padahal HET-nya Rp 15.700.

Atas temuan itu, Amran meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mengambil tindakan tegas. Caranya dengan menelusuri produsen Minyakita tak sesuai volume itu serta menjatuhkan sanksi. Dia membuka kemungkinan adanya proses pidana jika produsen terbukti bersalah.

"Kami minta diperiksa, dan kalau betul (melanggar) ditutup (pabriknya). Tidak boleh kompromi, pidanakan, minta dipidanakan. Kalau betul (berbuat) salah ya, kalau dicek Pak Burhanuddin (Anggota Satgas Pangan), langsung turun cek pabriknya, sampai ke pabrik," pintanya.

Mendag Budi Santoso Sempat Berkelit

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) sempat merespon keresahan masyarakat soal temuan MinyaKita yang tidak sesuai ini.

Menurutnya itu adalah video lama dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah dilakukan penindakan.

"Udah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan ke polisi," ujar Budi Santoso.

Adapun produsen MinyaKita dimaksud yang melakukan penipuan tersebut yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kemendag sudah melakukan penyegelan terhadap PT NNI pada Januari 2025 lalu.

Penyegelan terhadap PT NNI ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar bauran distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita.

Mendag Budi Santoso menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh satgas pangan menemukan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.

"Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk MinyaKita, namun masih memproduksi Minyakita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Budi dikutip dari Antara.

 

 

Promosi 1

MiyaKita Program Kemendag

Mendag Budi Amankan Produk Keramik Ilegal Rp9,8 M di Surabaya
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat memimpin ekspose produk keramik impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur.... Selengkapnya

Asal tahu saja, MinyaKita ini bukan berasal dari perusahan swasta, melainkan program dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Minyak tersebut merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Minyakita merupakan salah satu program subsidi minyak dari pemerintah yang bertujuan untuk menekan harga minyak di pasaran. MinyaKita pertama kali diluncurkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan pada 6 Juli 2022.

Adapun dalam pengelolaan MinyaKita tedapat dua aturan yang sudah diterbitkan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.
  2. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyakita 

Mentan Minta Tak Menindak Pedagang Pasar

Pelanggaran serius distribusi Minyakita
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut mentan menemukan pelanggaran serius distribusi Minyakita. (Dok Kementan)... Selengkapnya

Sementara itu, Mentan Amran meminta Satgas Pangan untuk tidak menindak pedagang Minyakita di dalam pasar. Menurutnya, pedagang juga sebagai pihak yang dirugikan karena tidak tahu menahu.

"Tolong yang di dalam, jangan ditindaki, mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga, tidak paham," imbuhnya.

Diketahui, nama produsen yang tertera dalam kemasan Minyakita tak sesuai volume itu yakni PT Artha Eka Global Asia. Amran meminta Satgas Pangan menelusuri perusahaan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya