Bagi-bagi Uang saat Kampanye, Caleg DPRD Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara

Terdakwa Sukardi dinyatakan bersalah melanggar pidana pemilihan umum (Pemilu) dengan membagikan uang saat kampanye.

oleh Ardi Munthe diperbarui 08 Feb 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2024, 10:00 WIB
Sidang vonis Caleg PAN Lampung Timur. Foto: (Istimewa)
Sidang vonis Caleg PAN Lampung Timur. Foto: (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung - Sukardi, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN), divonis hakim dengan pidana 8 bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan. Terdakwa Sukardi dinyatakan bersalah melanggar pidana pemilihan umum (Pemilu) dengan membagikan uang saat melakukan kampanye. Terdakwa Sukardi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Senin (5/2/2024).

"Benar, terdakwa Sukardi divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan atas pelanggaran pidana Pemilu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rony saat dimintai keterangan, Rabu (7/2/2024). 

Sukardi yang maju dalam pemilihan Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dapil VII meliputi Kecamatan Batanghari Nuban, Raman Utara, dan Pekalongan itu terbukti membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu saat berkampanye.

Dengan begitu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sukardi terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Terdakwa secara sah divonis terkait pelanggaran pidana Pemilu," kata dia.  

Selain pidana penjara, denda sebesar Rp5 juta juga menanti terdakwa Sukardi. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, akan dipidana selama dua bulan penjara.  

Dia menyampaikan, putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 1 tahun pidana penjara dengan masa percobaan 2 bulan. "Lebih ringan dibanding tuntutan, oleh karenanya, penuntut umum usai mendengarkan putusan, menyatakan pikir-pikir (kemungkinan mengajukan banding)," pungkasnya.

Sementara itu, terkait pencalonannya dalam kontestasi pemilu 2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Tamri mengatakan, jika putusan sudah ingkrah caleg tersebut tetap masuk dalam surat suara. Hanya saja, bila terpilih maka bisa dibatalkan. 

"Jika sudah inkrah, kalau masuk di surat suara masih, karena surat suaranya sudah jadi. Tetapi kalau dia terpilih maka bisa dibatalkan dari calon terpilih. Artinya suaranya hanya sah untuk partai," kata Tamri. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya