Liputan6.com, Sukabumi - Potensi kecurangan yang terjadi pada saat penghitungan suara Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat angkat bicara, saat patroli pengawasan pemilu di wilayah Kota Sukabumi. Hal tersebut merujuk pada pemungutan dan penghitungan suara diagendakan pada 14-15 Februari 2024, berdasarkan pasal 49 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023.
Akan tetapi KPU juga memberikan tambahan satu hari dengan mempertimbangkan ayat 1 dalam hal perhitungan suara belum selesai pada waktunya, maka perhitungan dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
Advertisement
Baca Juga
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan, dalam mencegah potensi kecurangan pemilu 2024 selain melakukan imbauan untuk perhitungan suara kepada KPU di daerah pihaknya juga memastikan jumlah logistik yang diakurasi dengan data Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Advertisement
“Gimana caranya mereka harus memastikan penghitungan suara ini bisa sesuai dengan regulasi yang ada. Tadi menyampaikan 2 hari, sebenarnya secara aturan itu harus selesai 24.00 WIB di tanggal 14, tetapi kalau seandainya belum selesai maka dilanjutkan tetapi tidak ada jeda. Itu sudah kita imbau dan disampaikan ke KPU,” ujar Nuryamah di kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Selasa (13/2/2024) malam.
Pencegahan Potensi Kecurangan
Pihaknya memastikan telah melakukan pencegahan terhadap potensi kecurangan tersebut, baik di lingkungan KPU, pemerintahan maupun jajaran Bawaslu sendiri. Menurutnya, penyelenggara pemilu ini sudah memahami PKPU sebagai acuan kerja, yang diperkuat dengan pengawasan dari Bawaslu.
“Dari parpol atau saksi-saksi daripada presiden dan wakil presiden, saksi legislatif, saya kira jika mereka melakukan tugas dan fungsinya masing-masing kecurangan itu tidak ada. Walaupun potensi masih ada, paling tidak kita sudah mempersempit persoalan itu dan kita pastikan pencegahan kita sudah maksimal,” terang dia.
Dia mempertegas mekanisme perhitungan suara apabila dilakukan lebih dari sehari yaitu dengan cara tanpa jeda, sejak waktu ditetapkan akhir perhitungan pada hari yang sama pukul 24.00 WIB.
Advertisement