Bawaslu Jabar Tepis Isu Kecurangan Hitung Suara dalam Pemilu 2024

Penghitungan suara yang ditetapkan KPU dua hari lamanya menjadi polemik dan pembicaraan publik terhadap isu potensi kecurangan Pemilu 2024.

oleh Fira Syahrin diperbarui 14 Feb 2024, 15:06 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2024, 15:06 WIB
Simulasi Pemilu 2024
Warga memasukkan surat suata saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Sukabumi - Potensi kecurangan yang terjadi pada saat penghitungan suara Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat angkat bicara, saat patroli pengawasan pemilu di wilayah Kota Sukabumi. Hal tersebut merujuk pada pemungutan dan penghitungan suara diagendakan pada 14-15 Februari 2024, berdasarkan pasal 49 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023.

Akan tetapi KPU juga memberikan tambahan satu hari dengan mempertimbangkan ayat 1 dalam hal perhitungan suara belum selesai pada waktunya, maka perhitungan dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara. 

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan, dalam mencegah potensi kecurangan pemilu 2024 selain melakukan imbauan untuk perhitungan suara kepada KPU di daerah pihaknya juga memastikan jumlah logistik yang diakurasi dengan data Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Gimana caranya mereka harus memastikan penghitungan suara ini bisa sesuai dengan regulasi yang ada. Tadi menyampaikan 2 hari, sebenarnya secara aturan itu harus selesai 24.00 WIB di tanggal 14, tetapi kalau seandainya belum selesai maka dilanjutkan tetapi tidak ada jeda. Itu sudah kita imbau dan disampaikan ke KPU,” ujar Nuryamah di kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Selasa (13/2/2024) malam.

 

 

 

Pencegahan Potensi Kecurangan

Pihaknya memastikan telah melakukan pencegahan terhadap potensi kecurangan tersebut, baik di lingkungan KPU, pemerintahan maupun jajaran Bawaslu sendiri. Menurutnya, penyelenggara pemilu ini sudah memahami PKPU sebagai acuan kerja, yang diperkuat dengan pengawasan dari Bawaslu.

“Dari parpol atau saksi-saksi daripada presiden dan wakil presiden, saksi legislatif, saya kira jika mereka melakukan tugas dan fungsinya masing-masing kecurangan itu tidak ada. Walaupun potensi masih ada, paling tidak kita sudah mempersempit persoalan itu dan kita pastikan pencegahan kita sudah maksimal,” terang dia.

Dia mempertegas mekanisme perhitungan suara apabila dilakukan lebih dari sehari yaitu dengan cara tanpa jeda, sejak waktu ditetapkan akhir perhitungan pada hari yang sama pukul 24.00 WIB.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya