Liputan6.com, Sukabumi - Jagat maya dihebohkan dengan sebuah foto yang menunjukan tumpukan sampah bercampur diduga limbah medis. Informasi dihimpun, foto itu berlokasi di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Foto itu diunggah sebuah akun medsos publik pada Senin (19/2/2024). Sempat jadi perbincangan, foto itu terlihat sudah dihapus. Dalam postingan itu seorang warga mengadukan temuan sampah diduga limbah medis berserakan, berupa alat suntikan dan rapid test.
Kabar itu ditanggapi Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah menyampaikan, pihaknya membantah jika sampah itu merupakan sampah medis. Ia menilai, tumpukan sampah itu hanya berupa bungkus bekas alat suntik serta kardus alat rapid test.
Advertisement
"Kita keberatan ketika itu disebut sebagai sampah medis karena itu tidak termasuk di dalam Permenkes nomor 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah, bukan termasuk limbah medis, tidak termasuk dalam definisi itu," kata Reni saat dikonfirmasi pada Selasa (20/2/2024).
Dia menjelaskan, limbah B3 medis padat merupakan barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius. Sementara limbah medis adalah hasil buangan dari aktivitas medis pelayanan kesehatan.
Adapun limbah medis B3 diantaranya masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, plastik bekas minuman dan makanan, cotton bud swab, alat suntik bekas, set infus bekas, APD bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, yang dihasilkan dari kegiatan medis.
Lebih lanjut, pihaknya sudah mendatangi dan mengkonfirmasi puskesmas terdekat dengan lokasi penemuan sampah yang diduga limbah medis. Hasilnya, Reni menyebut, petugas kebersihan berujar tidak membuang sampah medis B3 ke TPS.
"Sebenarnya kan kalau kita lihat gambar itu bungkusan, kalau suntikan nggak, itu plastik bungkus suntikan. Saya sampai pastikan ke puskesmas, kita pakai merk T bukan? Kalau nggak pakai merk itu berarti bukan sampah kita. Pas kebetulan bulan ini kita beli itu adalah suntiknya merk T semua," jelasnya.
Sampah Diduga Dibongkar Pemulung
Pihak Dinkes memaparkan pengelolaan limbah medis telah sesuai prosedur untuk memastikan keamanan, tertutup di dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terkunci pada saat penjemputan. Sebelum dibawa dengan mobil medis sampai ke tempat pengelolaan.
"Jadi tidak sampai tersentuh masyarakat. Bisa dipastikan kalau ada jarum suntik itu bukan dari kami dan yang kemarin sampah padat non medis, jadi insyaallah tidak berbahaya," ungkapnya.
Dia menduga dalam kasus ini jika sampah non medis yang dibuang itu dibongkar oleh pengepul barang bekas hingga mengakibatkan berserakan di area TPS.
"Curiga kami kalau sampah itu dari kami, hari itu petugas kebersihan tidak membuang sampah, jadi curiga saya ada pemulung yang mengambil kardusnya atau plastiknya lalu ditumpahkan," tuturnya.
Pihaknya mengimbau, masyarakat perlu teredukasi mengenai pengelolaan serta perbedaan sampah medis B3 dan non medis. Apabila terbukti fasilitas kesehatan baik negeri maupun swasta membuang limbah medis sembarangan, maka pihaknya akan ditindak tegas.
"Kalau berhubungan dengan limbah itu bisa kena pidana ya, karena dia berpotensi infeksius memberikan penularan pada orang lain, kalau limbah medisnya (B3). Selama ini kami sangat ketat untuk menjaga dan mengedukasi masyarakat juga," terang dia.
Advertisement