Liputan6.com, Jakarta Persoalan klaim lahan antara Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dengan pemilik lahan di area operasional PT Kaltim Diamond Coal (KDC) terus bergulir. Diketahui, lahan tempat beroperasi PT KDC digugat pihak UMB.
Perguruan tinggi swasta tersebut mengklaim sebagai pemilik lahan untuk penelitian. Pihak UMB menyebut lahan mereka diserobot oleh pihak perusahaan.
Baca Juga
Dengan dugaan penyerobotan lahan tersebut, perusahaan tambang batu bara ini membantah tudingan tersebut. Manajemen PT KDC, Hamsah Nur Irpansyah menyampaikan melalui pernyataan persnya jika perusahaannya taat pada aturan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas pertambangan di area operasionalnya.
Advertisement
PT KDC juga menyebut aktivitas pertambangannya berada di area konsesi PT Berau Coal.
“Dalam menjalankan aktivitas operasional, kami patut dan taat pada aturan yang berlaku”, kata Hamsah, Rabu (28/2/2024).
Sebelum aktivitas operasional dilakukan, Hamsah menyebut perusahaan memastikan dokumen legalitas lahan lengkap terkait penguasaan lahan oleh pemilik lahan sebagai komitmen dalam memenuhi aturan yang berlaku.
Terkait dengan klaim lahan seluas 10 hektar berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) tahun 2023 dari pihak Universitas Muhammadiyah Berau (UMB), pihak perusahaan menyebut itu berada pada area operasional PT KDC. Saat itu berada dalam penguasaan lahan di area operasi tersebut telah bekerja sama dengan pemilik lahan atas nama Muhammad Jafar.
“Pada area operasional kami yang diklaim oleh pihak UMB, kami telah melakukan penguasaan lahan dengan bekerja sama dengan pemilik lahan atas nama Muhammad Jafar,” terangnya.
Hamsah menceritakan bahwa Saudara Muhammad Jafar memiliki legalitas lahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau pada tahun 1988 dan surat penguasaan lainnya. Untuk itu, pihak PT KDC membantah dugaan yang beredar bahwa mereka telah melakukan penyerobotan lahan karena PT KDC telah menyelesaikan kewajibannya dari pemegang hak atau penguasaan atas tanah dari Saudara Muhammad Jafar.
“Kami telah menyelesaikan kewajiban kami dari pemegang hak atau penguasaan atas tanah dari Saudara Muhammad Jafar sesuai dengan aturan, sehingga tidak benar ada tudingan penyerobotan lahan. Kami beroperasi sesuai aturan,” papar Hamsah.
Jalur Mediasi
Dalam proses klaim lahan yang dilakukan oleh pihak UMB di area operasional PT KDC, Hamsah menyampaikan perusahaan terbuka dengan jalur mediasi untuk melakukan verifikasi dokumen dengan pemilik lahan melalui instansi terkait yang berwenang dalam penyelesaian permasalahan ini.
Pihak perusahaan juga menghargai proses-proses yang selanjutnya ditempuh oleh para pihak untuk membuktikan keabsahan legalitas dokumen lahan untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kami terbuka dengan jalur mediasi untuk verifikasi dokumen dengan pemilik lahan dan pihak UMB melalui instansi yang berwenang. Dan kami juga menghargai proses-proses yang selanjutnya ditempuh oleh para pihak untuk membuktikan keabsahan legalitas dokumen lahan untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Advertisement