Liputan6.com, Batam - Sidang peristiwa rusuh saat aksi solidaritas untuk Rempang di kantor BP Batam digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan putusan pada perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm pada Rabu (6/3/2024).
Duduk sebagai terdakwa, Iswandi atau yang biasa dikenal dengan panggilan Bang Long dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara oleh Majelis hakim.
Baca Juga
Hakim Ketua David P Sitorus didampingi oleh dua hakim anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian membacakan amar putusan.
Advertisement
Seusai membacakan putusan tersebut, David menjelaskan bahwa Iswandi telah menjalani penahanan selama lima bulan 24 hari. Artinya jika vonis ini diterima, maka Iswandi tinggal menjalani sisa enam hari masa hukuman.
“Enam hari lagi sodara akan keluar. Tapi kalau memang saudara tidak sependapat dengan putusan ini, silakan saudara menempuh upaya hukum banding. Kalau saudara banding, kau tidak akan bisa keluar, akan memperpanjang masa penahanan,” kata David dalam persidangan.
Selanjutnya, ia meminta Iswandi untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum yang mendampinginya dalam sidang tersebut. Abang Long dan kuasa hukumnya lalu menerima putusan tersebut.
Menutup sidang ini, David menyampaikan permohonan maaf jika ada sikap hakim yang tidak berkenan di mata masyarakat yang hadir sepanjang persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salomo Saing didampingi M Abdullah Ihsan, menuntut Iswandi alias Bang Long dengan pasal 160 KUHP karena dinilai menghasut saat orasi. Bang Long dituntut pidana penjara 6 bulan.