Gadis Belia di Minahasa Jadi Pemuas Nafsu Saudara Sepupu Sejak 2017

Menurut keterangan FB, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2017 hingga September 2023.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 30 Mar 2024, 10:46 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi hubungan seks
Ilustrasi hubungan seks. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Minahasa - Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 16.30 Wita. Kasus persetubuhan ini terjadi sejak tahun 2017 di perkebunan Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulut.

Pelaku berinisial MB (40), bekerja sebagai petani, sedangkan korban merupakan seorang pelajar berinisial (AB) yang masih berusia 15 tahun. Diketahui, korban merupakan sepupu pelaku.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana mengungkapkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang disampaikan oleh FB (34), seorang buruh yang merupakan kakak sepupu korban.

Menurut keterangan FB, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2017 hingga September 2023. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya kepada FB bahwa telah melakukan hubungan badan berulang kali di kebun.

Tim Resmob Alpha Polresta Manado berhasil mengetahui keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Pineleng.

“Dengan koordinasi yang baik, tim berhasil menjemput pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut di Piket Reskrim Polresta Manado,” ujar May Diana.

Dia mengatakan, keberhasilan tim dalam mengamankan pelaku ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya