Beredar Video Dugaan Penistaan Agama di Serang Banten

Beredar video dugaan penistaan agama di media sosial. Polisi janji bakal profesional dan berhati-hati menangani kasus tersebut.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 22 Mar 2024, 20:57 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2024, 20:57 WIB
Pertemuan Kapolresta Serkot dengan FKUB Banten. (Jumat, 22/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)
Beredar Video Dugaan Penistaan Agama di Media Sosial

Liputan6.com, Serang - Beredar video dugaan penistaan agama di media sosial. Nampak seorang pria duduk meminta maaf, kemudian foto maupun potongan video lainnya disatukan, seolah-olah menjadi satu kesatuan.

Usai aksi tidak terpujinya beredar luas di medsos, warga yang mengetahui terduga pelaku, segera menangkap dan menyerahkannya ke Polsek Serang, Kota Serang, Banten, pada Jumat dini hari, 22 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 wib.

"Tadi malam dari Polsek Serang menerima serahan dari warga yaitu seseorang yang diduga melakukan penistaan agama yang diposting di media sosial," umat Kompol Hengki Kurniawan, Kasatreskrim Polresta Serkot, melalui pesan elektroniknya, Jumat, (22/03/2024).

Terduga pelaku berinisial DS dan berusia 19 tahun, tinggal di Lingkungan Rau Barat, RT 04 RW 11, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Saat ditangkap, polisi menyita handphone milik terduga pelaku, yang digunakan untuk menyebarkan video penistaan agama.

Saat ini, Satreskrim Polresta Serkot masih melakukan pemeriksaan terhadap DS. Polisi berjanji bakal profesional dan berhati-hati menangani kasus tersebut.

"Saat ini terduga pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Serkot, untuk kemudian akan diproses sesuai SOP dan aturan hukum yang ada," jelasnya.

Polisi Dalami Grup Medsos

Usai menangkap terduga pelaku penistaan agama, polisi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kumpul bersama untuk menjaga kedamaian di Ibu Kota Banten.

"Kami duduk bersama dengan ulama dan pendeta, memberikan kesan, bahwa dengan kejadian ini, umat Islam, Katolik dan Kristen tetap guyub, rukun dan berdampingan," ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, dikantornya, Jumat, (22/03/2024).

Terduga pelaku penistaan agama yang ditangkap warga kemudian diserahkan ke polisi, seorang remaja berinisial D dan berusia 19 tahun. Dia hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku D. Keterangan dari D sangat dibutuhkan untuk membongkar akun telegram yang menjadi tempat saling lempar foto maupun video berbau penistaan agama.

"Dasar kami melakukan penangkapan, karena kami melakukan penyelidikan dari video yg beredar. Kemudian kami memeriksa saksi dan terduga berinisial D," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya