Jadwal Operasional Pelabuhan Merak dan Ciwandan Selama Arus Mudik Idul Fitri 2024

Pemudik Idul Fitri 2024 akan dibagi pada dua pelabuhan penumpang, yakni Pelanggan Merak yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry, serta Pelabuhan Ciwandan milik PT Pelindo II.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 27 Mar 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2024, 07:00 WIB
Ramainya Pemudik Motor saat Padati Pelabuhan Ciwandan
Berdasarkan penuturan petugas di lokasi, jumlah pemudik sejak pagi ini telah mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Cilegon - Pemudik Idulfitri 2024 akan dibagi pada dua pelabuhan penumpang, yakni Pelanggan Merak yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry, serta Pelabuhan Ciwandan milik PT Pelindo II. Keduanya berada di Kota Cilegon, Banten.

Sedangkan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, di Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, khusus untuk pengangkutan kendaraan berat.

Pelabuhan Merak, akan menerima penumpang pejalan kaki atau yang menggunakan kendaraan roda empat pribadi, bus, dan minibus. Kemudian Pelabuhan Ciwandan, melayani pemudik sepeda motor, kendaraan golongan VI, dan VII. Sedangkan, Pelabuhan BBJ, khusus kendaraan golongan VIII dan IX.

Mengutip dari Instagram resmi @humaspoldabanten dan @ditlantaspoldabanten, pemilahan operasional pelabuhan selama mudik Idul Fitri, berlaku sejak 3-9 April 2024, mulai pukul 00.00 WIB. 

Kemudian, pembatasan truk di jalan tol dan arteri, berlaku sejak 5-16 April 2024. Oleh karena itu, operator kendaraan dan perusahaan, diimbau mematuhi peraturan pemerintah tersebut.

"Di dalam SKB dari tanggal 5-16 (April 2024) steril, tidak boleh beroperasional di jalur tol maupun arteri, kecuali mengangkut sembako, BBM, dan semuanya termuat di SKB tersebut," ujar AKBP Kukuh Priyo Taruno, Wadirlantas Polda Banten, dalam diskusi di Astra Infra Tol Tangerang Merak, Selasa, (26/3/2024).

Pemudik Ikuti Petunjuk Petugas di Lapangan

Ramainya Pemudik Motor saat Padati Pelabuhan Ciwandan
Jumlah itu mewakili 20,3 persen dari total pemudik yang diestimasikan mencapai 123,8 juta orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jika ada kendaraan yang membandel, polisi bakal bertindak tegas, yakni memutarbalikkan atau menyuruh kendaraan masuk ke lahan parkir yang sudah disiapkan hingga batas waktu yang ditentukan sesuai SKB pemerintah.

"Masih ngeyel, kita keluarkan di pintu terdekat kemudian kita masukkan ke kantong parkir sampai tanggal 16 April selesai diberlakukan baru diperbolehkan jalan, kecuali yang dibolehkan di SKB," terangnya.

Untuk pemberlakukan delaying system menuju Pelabuhan Merak, petugas kepolisian hanya memilah kendaraan pemudik yang akan dimasukkan ke dalam rest area. Sedangkan, masyarakat lokal, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Petugas kepolisian melakukan delaying system saat kemacetan panjang terjadi yang disebabkan kepadatan di Pelabuhan Merak, sudah diberi pelatihan dan bekal kemampuan yang mumpuni untuk memilah kendaraan pemudik dan masyarakat lokal. Serta, sudah terlatih melakukan rekayasa lalu lintas.

"Ketika kita melakukan delaying system kita harus pintar-pintar memilah mana kendaraan yang akan menyeberang atau lokal, pintar-pintar memilah dan memberi pemahaman ke masyarakat, bahwa Pelabuhan Merak sedang crowded dan kita lakukan delaying system," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya