Liputan6.com, Sukabumi - Sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi, telah disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan tersebut dilakukan usai ED diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga mencapai Rp20 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Kantah BPN Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso mengatakan, sebelum dilakukan penyitaan, Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, mendapatkan surat dari KPK pada 9 Desember 2023 lalu, untuk memblokir hak atas tanah dan bangunan atas nama Eko Darmanto yang diketahui merupakan mantan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Baca Juga
“Pada surat itu, ada beberapa bidang tanah yang disampaikan dalam surat dari KPK itu, harus diblokir,” kata Mulyo Santoso saat dikonfirmasi pada Selasa (23/4/2024).
Advertisement
Dia menerangkan, dalam surat itu terdapat 17 rincian tanah dan bangunan milik Eko Darmanto yang harus diblokir. Namun, dalam sertifikat yang tersimpan di BPN bukan atas nama Eko Darmanto melainkan atas nama Rika Yuniarti
“Namun, saat kami chek dalam sertifikat yang tersimpan di BPN itu, bukan atas nama Eko Darmanto melainkan atas nama Rika Yuniarti. Nah, ini juga kami belum tahu, apakah Rika Yuniarti ini nama istrinya atau anaknya,” jelasnya.
“Kapasitas BPN hanya diminta KPK untuk memblokir karena Eko Darmanto ini berkaitan dengan kasus gratifikasi dalam penyidikan KPK,” sambung dia.
Lebih lanjut, dari 17 aset tanah dan bangunan milik Eko Darmanto yang ada di wilayah Kecamatan Sukaraja Kabupatrn Sukabumi ini, memiliki luas sekitar 6.000 meter persegi. Dari ribuan luas tanah yang sudah diblokir tersebut, beberapa diantaranya sudah berupa perumahan.
“Peran BPN hanya diminta KPK untuk memblokir saja, karena Eko Darmanto ini berkaitan dengan kasus gratifikasi dalam penyidikan KPK. Nah, untuk lebih jelas keterangan lainnya saya tidak tahu yah,” tutupnya.