Ulah Konyol TNI Gadungan di Medan, Ditangkap Saat Urus Calon Taruna Akmil dan Tamtama

Ulah konyol dilakukan seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pria berinisial JM mengaku sebagai Prajurit TNI berpangkat Mayjen, dan kini harus berurusan dengan hukum.

oleh Reza Efendi diperbarui 27 Apr 2024, 16:22 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2024, 16:22 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Medan Ulah konyol dilakukan seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pria berinisial JM mengaku sebagai Prajurit TNI berpangkat Mayjen, dan kini harus berurusan dengan hukum.

Informasi diperoleh Liputan6.com, Sabtu (27/4/2024), pria tersebut ditangkap anggota Provost Kodam I BB, kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pria yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Mayjen berinisal JM itu ditangkap pada Senin, 22 April 2024, pukul 23.00 WIB. Saat itu, JM datang ke Kodam I BB dengan maksud menemui Kasdam.

JM berniat mengurus seseorang agar dapat menjadi calon Taruna Akmil dan calon Tamtama TNI AD. Kasdam curiga dengan identitas JM dan meminta bantuan Provost untuk memeriksa keabsahannya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, JM kini telah ditetapkan tersangka. JM telah mengganti status pekerjaannya di KTP menjadi TNI.

"Caranya adalah dengan melakukan scanning dan mengedit status pekerjaannya," kata Teddy di Mapolrestabes Medan, Jumat, 26 April 2024.

 

Sempat Gunakan Identitas Palsu

Ilustrasi kartu identitas
Ilustrasi kartu identitas

Diungkapkan Teddy, JM juga sempat menggunakan kartu identitas penduduk hasil editan tersebut untuk membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru.

"Setelah proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti," terangnya.

Barang bukti yang disita dari JM meliputi 1 lembar KTP atas nama Jarianto Jamin, 1 lembar SIM A, 1 lembar kartu tema relawan kemenangan tanpa pamrih Prabowo Subianto Presidenku 2024-2029 wilayah Sumatera Utara.

Kemudian, 1 formulir pendaftaran calon Tamtama PK TNI AD tahun 2024, dan 1 unit ponsel android berwarna merah hitam.

"JM telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 6 tahun," Teddy menuturkan.

Akan Dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru

Polrestabes Medan
Polrestabes Medan

Diungkapkan Teddy, kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Karena identitas pelaku dibuat di kota tersebut.

Kapolrestabes Medan mengingatkan agar semua pihak lebih berhati-hati dalam melengkapi identitas pribadi seperti KTP, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Semua warga diminta untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya prajurit TNI gadungan," Teddy menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya