Penampakan Dua Jambret Sadis yang Tewaskan Pelajar SMP di Lampung saat Dicokok Polisi

Polisi mengamankan dua pelaku penjambretan dua siswi SMP di Pringsewu, dari penjambretan tersebut salah satu korban tewas usai menabrak tembok warga ketika berupaya mengejar kedua pelaku.

oleh Ardi Munthe diperbarui 05 Mei 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2024, 16:00 WIB
Tampang kedua pelaku penjambretan yang menewaskan seorang pelajar SMP di Pringsewu. Foto : (Istimewa)
Tampang kedua pelaku penjambretan yang menewaskan seorang pelajar SMP di Pringsewu. Foto : (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu telah mengungkap kasus penjambretan yang menewaskan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, kabupaten setempat. 

Peristiwa penjambretan yang menewaskan siswi SMP di Kabupaten Pringsewu berinisial DN (14) itu terjadi pada Jumat (19/4/2024). Sementara, rekan DN yang berinisial NH (15) mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan, dari peristiwa tersebut polisi berhasil meringkus dua pelaku penjambretan. Kedua pelaku yang diamankan di dua tempat berbeda itu berinisial AR (21) dan FA (33) warga Lampung Tengah.

"AR diringkus polisi di rumahnya di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (1/5/2024) sekira pukul 07.00 WIB. Sementara, FA diamankan di rumah kontrakanya di Desa Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, pada Kamis (2/5/2024) sekira pukul 18.00 Wib,” kata Kompol Robi Bowo, Sabtu (4/5/2024). 

Bowo menuturkan, korban DN meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas ketika akan mempertahankan harta bendanya dari pelaku penjambretan. 

"Korban DN tewas karena mengalami sejumlah luka berat di sekujur tubuhnya yang disebabkan kecelakaan tunggal menabrak tembok rumah warga ketika berusaha mengejar para pelaku," ungkap dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Barang Bukti Memberatkan 2 Tersangka

Dia menyampaikan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon seluler milik korban dan satu unit motor jenis Honda CRF yang dikendarai kedua pelaku. 

"Satu unit handaphone jenis Xiaomi Redmi 10 dan satu handphone jenis Xiaomi Redmi 12 milik kedua korban berhasil kita amankan dari dua pelaku. Selain itu kami juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2597 GBJ dan pakaian milik para pelaku yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan,” sebutnya. 

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus penjambretan itu berhasil berdasarkan temuan polisi terkait barang bukti berupa pembungkus handphone milik korban yang tertinggal diwilayah Kecamatan Kalirejo. 

"Upaya lain yang juga dilakukan polisi, adalah membuka beberapa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di tempat-tempat yang diduga di lalui para pelaku," ungkapnya. 

Dia mengungkapkan, satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap tersebut statusnya adalah residivis.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan juga, kedua pelaku mengaku melakukan aksi kriminalitas tersebut secara spontan dan tidak direncanakan," kata dia. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun kurungan,” pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya