Ditunda Lagi, Sidang Kepemilikan Narkoba Polisi

Ketua majelis hakim dinas ke luar kota dan surat keterangan dari rumah sakit belum turun menjadi alasan sidang ditunda lagi.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 10 Mei 2024, 03:17 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2024, 03:17 WIB
Batam
Sidang kepemilikan sabu yang melibatkan perwira menengah Polri kembali ditunda karena majelis hakim tidak lengkap. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Sidang nota pembelaan atau Pledoi dengan terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno, mantan Kabid TIK Polda Kepri di PN Batam, kembali ditunda.

Penundaan sidang karena majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara narkotika Kombes Agus Fajar Sutrisno, tidak lengkap. Ketua majelis hakim Bambang Trikoro (Ketua PN Batam) tengah dinas di luar kota.

Hal ini disampaikan anggota majelis hakim, Yuanne Marietta Rambe kepada Jaksa Penuntut umum dan Kuasa hukum terdakwa saat gelar sidang yang dibuka dengan waktu hitungan menit.

"Sidang ditunda, majelis hakim tidak lengkap, ketua majelis sedang dinas luar kota, Sidang ditunda hingga pekan depan, Rabu (15/5/2024)," kata hakim Yuanne saat sidang kemudian menutupnya dengan mengetuk Palu.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Lisman, menyebutkan bahwa pledoi terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno telah siap.

Sebelumnya, agenda sidang pembelaan (pledoi) terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Siber Polda Kepri soal kepemilikan sabu 3,64 gram ditunda oleh Majelis Hakim PN Batam, pada Rabu (24/4/24).

Penundaan tersebut disebabkan surat keterangan dari terdakwa dari Rumah Sakit Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor bersama surat dinas dari Kepolisian belum dimiliki oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Elisuita, Kuasa hukum terdakwa, menyebut bahwa surat l penjelasan terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno dari Rumah Sakit Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor yang menjadi tempat rehabilitasi terdakwa belum turun.

Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Satrio adalah perwira menengah di Polda Kepri. Ia ketahuan memiliki sabu 3,64 gram untuk dikonsumsi diri sendiri.

JPU mendakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya