Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Internet Desa

Tim penyidik melakukan ekspose perkara dan menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023

oleh Ola Keda diperbarui 15 Mei 2024, 01:25 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2024, 01:25 WIB
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli alias APB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi internet desa tahun anggaran 2018-2019.

APB ditetapkan sebagai tersangka setelah mangkir dari panggilan jaksa.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Yang bersangkutan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun beralasan ada di luar Flores Timur," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, I Gede Indra Prabowo.

Ia mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Agus Boli sebagai tersangka pada Senin pekan depan.

"Dipanggil sebagai tersangka hari Senin depan," katanya.

Ia menambahkan, tim penyidik melakukan ekspose perkara dan menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023.

"Dua alat bukti sudah cukup sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Diketahui, dalam kasus ini jaksa sudah menetapkan dua tersangka yakni, Yohanes Pehan Gelar yang merupakan adik kandung APB dan Yuvinianus Gelang Makin.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya