Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon versi Pengacara Terpidana, Ada Kejanggalan

Jogi dan pengacara yang lain melakukan investigasi sendiri perkara yang terjadi tahun 2016 setelah mendapat informasi awal dan resmi menjadi kuasa hukum terdakwa

oleh Panji Prayitno diperbarui 20 Mei 2024, 07:01 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2024, 00:30 WIB
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Terdakwa Buka Suara
Jogi Nainggolan salah satu pengacara terdakwa kasus Vina dan Eki membeberkan fakta persidangan yang tak pernah terkuak di media. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kembali viral karena diangkat dalam film masih menjadi sorotan publik. Dalam perkembangannya, ditemukan fakta terbaru dari kasus ini.

Pengacara terdakwa angkat bicara terkait beredarnya narasi yang dianggap liar terhadap rangkaian kasus pembunuhan Sejoli Cirebon ini. Pengacara terdakwa, Jogi Nainggolan mengaku sejak awal ditunjuk sebagai kuasa hukum sudah merasakan ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

"Kami lihat fakta ketika lima klien kami berada di Polda Jabar itu kondisi fisik klien kami luka-luka. Artinya ada perbuatan yang dilakukan penyidik terdahulu di Polres Cirebon Kota dan besar kemungkinan dilakukan oleh Rudiana ayah Eki yang menangkap klien kami tanpa ada bukti dan juga surat penangkapan. Apalagi saat itu Rudiana berada di unit narkoba yang menangkap dan melakukan action kepada tersangka. Harusnya kan reskrim," ujarnya Jogi Nainggolan kepada media, Sabtu (18/5/2024).

Dari informasi awal tersebut, Jogi dan pengacara yang lain melakukan investigasi sendiri perkara yang terjadi tahun 2016 silam. Diketahui, kedelapan tersangka didampingi oleh pengacara yang berbeda.

Jogi Nainggolan sendiri mendampingi tersangka Eko Ramdani Hadi Saputra Kasanah, Eka Sandy dan Supriyanto yang divonis seumur hidup. Sementara itu, Titin Prialianti mendampingi terdakwa Saka Tatal (pelaku di bawah umur) dan Sudirman.

Terakhir Witdiyaningsih Shindy Sembiring mendampingi klien bernama Rivaldy Aditiya yang belakangan diketahui tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Jogi mengatakan, pada malam kejadian, kelima klien tersebut sedang duduk nongkrong hingga malam di warung kediaman Bu Nining. Namun, suatu waktu pemilik warung meminta mereka pindah tempat.

"Karena mungkin mereka ngobrol gaya anak muda yang ramai dan gadung akhirnya pindah ke rumah Rt yang putranya bernama Kahfi juga ikut. Sementara kejadian di jalan perjuangan yang jaraknya 1 km dan ini dua lokasi berbeda. Kalau bicara kejadian di sana dan yang duduk di rumah RT tidak berkaitan dan harus ada bidang khusus yang menangani itu," ujar Jogi.

Ia mengungkapkan, klien Jogi maupun Titin ditangkap karena ada informasi yang diberikan oleh Dede dan Aep kepada Rudiana ayah dari korban Eki. Informasi tersebut mengatakan bahwa Klien Jogi dan Titin dituduh melakukan tindak kejahatan terhadap Eki dan Vina.

Jogi menyebutkan, saat persidangan, pihaknya tidak diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan tuntutan jaksa. Bahkan, terdakwa dipastikan tidak saling mengenal korban maupun pelaku yang saat ini DPO.

 

Simak Video Pilihan Ini:

CCTV

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Terdakwa Buka Suara
Jogi Nainggolan dan didampingi pengacara terdakwa lainnya dari kasus kematian Vina dan Eki. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

"Termasuk salah satunya tersangka atas nama Rivaldi alias Ucil yang berkasnya ditangani oleh pengacara ibu Witdiyaningsih dan Shindy. Yang bersangkutan itu kasusnya membawa sajam lokasinya di jalan perjuangan dan sudah ditangkap. Tapi saat sidang kok dihadirkan padahal tidak saling kenal kepada 6 terdakwa lain bahkan pelaku di bawah umur juga tidak kenal berkas Rivaldi juga terpisah," ujar dia.

Jogi mengatakan, terdakwa Rivaldi ditangkap polisi atas perkara membawa senjata tajam atau pasal penganiayaan. Ia mengaku sudah bertanya kepada Rivaldi di persidangan dan yang bersangkutan menjawab tidak kenal dengan terdakwa lainnya, korban yang meninggal bahkan DPO.

"Jadi bagaimana mungkin sebuah tuduhan dituduhkan kepada klien kami sementara perbuatan ini diarahkan kepada klien kami," ujar dia.

Ia mengatakan, lima klien yang ditangani Jogi merupakan pekerja kasar atau buruh bangunan. Ia mengungkapkan, kejanggalan lain yang dihadapi para pengacara terdakwa adalah tuduhan yang disampaikan tidak menyebutkan pemerkosaan.

Selain itu, hasil investigasi kuasa hukum terdakwa bahwa di lokasi kejadian Eko dan Vina meninggal terdapat cctv. Namun, tidak dijadikan bukti oleh polisi dengan alasan tidak logis.

"Ada cctv kami minta buka itu perlihatkan tapi tidak direspons dengan alasan kepolisian tak punya ahli untuk membuka itu, omong kosong. Anehnya lagi dalam persidangan disatukan dalam sebuah tuduhann pasal 340 subsider 338 dan pasal 81 menyangkut anak di bawah umur tidak ada pasal pemerkosaan," ungkap Jogi.

Jogi juga meminta tindakan lebih spesifik dan lakukan tes DNA terkait hasil pemeriksaan forensik terdapat sperma di kemaluan Vina. Menurutnya, keberadaan sperma tersebut belum dipastikan mengarah kepada para terdakwa.

Jogi mengaku belum mengetahui apa motivasi dari penangkapan para terdakwa yang dianggap terbukti tidak melakukan satu tindak kejahatan terhadap korban Vina dan Eki. Apalagi, mereka dan keluarga terdakwa sudah menderita batin selama 8 tahun dipenjara.

"Klien kami itu pekerja kasar, pekerja buruh tak berafiliasi dengan geng motor, kalaupun ada isu di luar itu perlu saya luruskan. Namun korban meninggal dari informasi seklias yang kami dapat ya bagian dari kelompok geng motor. Kalaupun ada urusan di antara mereka hingga meninggal itu bukan persoalan kami, tapi yang jelas klien kami adalah buruh kasar buruh bangunan yang tidak berafiliasi dengan geng motor. Kami sedang memperjuangkan kembali untuk mendapat keadilan," ujar Jogi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya