Liputan6.com, Lampung - AE (17), tahanan yang kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Bandar Lampung kini ditempatkan di ruangan khusus. Tujuannya, untuk tahanan yang mendapat vonis sembilan tahun dan enam bulan pidana penjara dalam perkara pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat tersebut mudah dipantau dan diawasi.
Sebelum berhasil kabur, napi bocah tersebut sudah merencanakan pelariannya dengan matang. Bahkan sampai menggambar sketsa denah LPKA setempat guna memilih jalur pelarian yang tepat. Rencana pelarian tersebut muncul dengan sendirinya dari pemikiran pribadi AE, dengan dalih ingin bertemu sang adik di Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah yang masih berusia enam tahun karena rindu. Susunan rencana kabur itu sudah dirancangnya sejak 10 Mei 2024.
Kepala LPKA Kelas IIA Bandar Lampung, Anggit Yongki Setiawan mengatakan, AE kabur dari kamar tahanan, pada Senin (20/5/2024) dini hari. "AE kabur dengan cara merusak besi ventilasi kamar mandi yang ada di dalam kamar tahanan menggunakan paku. Pelarian itu dilakukan sebelum waktu jadwal salat subuh, selain AE ada tahanan lain yang juga berupaya kabur, namun gagal. Tahanan itu berinisal GA (16)," kata Anggit, Rabu (22/5/2024).
Advertisement
Anggit menjelaskan, menurut pengakuan AE bahwa aksi pelarian dari LPKA setempat yang beralamat di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran tersebut sudah direncanakan sejak lama. "Menurut pengakuan yang bersangkutan, aksi itu sudah direncanakan sejak beberapa hari sebelumnya, saat AE masih melakukan perawatan di poliklinik LPKA dengan alasan sakit di bagian kepala," jelas dia.
Rencana pelarian tersebut juga dilakukan AE dengan cara menggambar sketsa denah LPKA menggunakan kertas nasi yang biasa didapat oleh para tahanan dari keluarga yang membesuk. "Pengakuan yang bersangkutan juga sudah membuat sketsa denah LPKA untuk melarikan diri. Hal itu dibuktikan dari kertas nasi yang terdapat gambar sketsa jalur yang digunakan AE untuk melarikan diri. Kertas nasi itu diambil oleh AE dari bekas kunjungan keluarga tahanan yang membawa nasi bungkus," ungkapnya.
Setelah berhasil melarikan diri dari LPKA setempat, AE kemudian pergi ke pemukiman warga di Kecamatan Tegineneng, pada Senin (20/5) sekira pukul 7.00 WIB dengan kondisi yang terlihat memprihatinkan serta mengaku telh ketinggalan rombongan keluarganya yang menaiki bus menuju ke Jambi.
"Setelah kabur itu AE ke rumah warga setempat, warga kasihan karena yang bersangkutan mengaku ketinggalan bus dengan tujuan ke Jambi. Saat itu warga yang tidak tahu bahwa AE adalah seorang tahanan kabur, tanpa curiga langsung memberikan makan dan ongkos kepada AE untuk berangkat ke Jambi," kata dia.
Dia menuturkan, saat diantar warga ke pemberhentian bus setempat, petugas LPKA sempat melihat dan mencoba mengamankan AE, namun gagal karena yang bersangkutan sudah sadar dibuntuti, kemudian kabur menuju perkebunan.
"Pada saat diantar sama warga naik motor, AE bertemu dengan petugas dan dipepet. Namun dia langsung loncat dari motor dan kabur ke arah perkebunan untuk bersembunyi," kata Anggit.
Selanjutnya, kurang lebih 12 jam lamanya AE bersembunyi di areal perkebunan menghindari kejaran petugas LPKA dan polisi. Kemudian, di hari berikutnya atau Selasa (21/5/2024) sekira pukul 6.00 WIB, dia berjalan kaki menuju pom bensin di daerah Wates, Kabupaten Lampung Tengah untuk mencari travel.
"AE kemudian mendapatkan travel di Wates, kemudian memesan travel tersebut dengan tujuan ke Kecamatan Kota Gajah. Sopir travel saat itu kenal dengan salah satu petugas LPKA dan melihat pemberitaan di sosial media bahwa AE adalah tahanan yang kabur. Jadi sopir ini langsung salah satu petugas kita," ungkapnya.
Anggit melanjutkan, sopir travel yang baru mengetahui bahwa penumpang tersebut adalah tahanan yang kabur, langsung bersedia mengantar AE ke Kota Gajah. "Sopir travel tersebut sudah kita arahkan untuk membawa AE ke wilayah Polsek Bangun Rejo, karena di sana polsek terdekat dan kami sudah koordinasi dengan petugas di sana. Setelah hampir sampai di polsek tersebut, sopir travel langsung memberhentikan mobilnya dan petugas polisi yang sudah ada langsung menangkap yang bersangkutan," jelasnya.
Penangkapan AE itu dilakukan oleh petugas Polsek Bangun Rejo di Kecamatan Bangun Rejo, kabupaten setempat pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 7.00 WIB. AE langsung dibawa ke LPKA Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, narapidana kasus pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat, seorang anggota Polres Lampung Tengah dikabarkan melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK) Kelas IIA Bandar Lampung. Terpidana kasus pembunuhan yang masih berusia 17 tahun berinisial AE itu sebelumnya telah mendapat vonis sembilan tahun dan enam bulan pidana penjara.
Kepada Liputan6.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Lampung, Kusnali membenarkan adanya kabar napi kabur dari tahanan.Â
"Betul. Saya dapat laporan bahwa ada narapidana yang kabur dari LPAK Bandar Lampung. Untuk waktu kaburnya saya belum tahu semalam atau tadi pagi," kata Kusnali, Senin (20/5/2024).
Baca Juga