Polda Jabar Ungkap Peran 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus di Subang

Ditlantas Polda Jabar menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus pariwisata yang terjadi di Jalan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024) silam.

oleh Tim Regional diperbarui 29 Mei 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2024, 15:00 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengungkapkan, sopir bus Putera Fajar bernama Sadira telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok. (YouTube Liput
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengungkapkan, sopir bus Putera Fajar bernama Sadira telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok. (YouTube Liputan6)

 

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Jabar menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus pariwisata yang terjadi di Jalan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024) silam. Kedua tersangka baru kasus kecelakaan bus di Subang itu antara lain berinisial AI dan A.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel bus Trans Putera Fajar sedangkan tersangka A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasionalkan bus tersebut.

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian,” kata Wibowo, dikutip dari Antara, Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jabar telah menetapkan seorang tersangka yaitu sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok berinisial S dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

Kusworo mengungkapkan tersangka A sengaja mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri tidak berizin dan bengkel yang dikelolanya juga tidak memiliki izin.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan tersangka A merupakan pihak yang dipercaya oleh AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Ia menambahkan tersangka A menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata Wibowo.

 

Jeratan Hukum

 

Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena tidak ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa.

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 311 undang-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya